Senin, 09 November 2009

Ikan Sarden, Makanan Pencegah Pikun

IKAN tak hanya enak dikonsumsi, namun juga memiliki kandungan yang bisa membuat otak senantiasa sehat.

Banyak penelitian medis menunjukan, jenis ikan yang kaya akan kandungan asam lemak omega-3 sangat bagus untuk nutrisi otak. Pasalnya, asam lemak omega-3 dalam ikan dapat menyokong fungsi sel saraf otak. Asam lemak omega-3 juga bermanfaat dalam meningkatkan kadar memori otak.

Seperti yang dilansir dari Care Fair, Senin (9/11/2009), menyantap ikan satu sampai dua kali dalam sepekan, sama artinya membuat otak tetap fokus, berpikir tajam, serta cerdas dalam jangka waktu lama. Ikan salmon dan ikan sarden merupakan jenis ikan dengan asam lemak omega-3 tertinggi dari semua jenis ikan. Dengan mengonsumsi dua jenis ikan ini, Anda dapat terhindar dari serangan penyakit Alzheimer.

Rajin mengonsumsi ikan merupakan salah satu cara untuk melindungi tubuh dari penurunan fungsi kognitif pada otak. Fungsi kognitif meliputi proses mental untuk mengetahui, berpikir, belajar, merasakan, mengingat, serta menilai sesuatu yang dilihat.

Fungsi kognitif digunakan mulai manusia lahir sampai ketika ajal menjemput. Seperti halnya dengan organ-organ tubuh yang semakin menurun kinerjanya dimakan usia. Otak juga mengalami penurunan produktivitas. Saat fungsi kognitif hilang, maka Anda akan mudah terjangkit penyakit pikun. Penyakit pikun sering kali susah berpikir rasional.

Nah, di sinilah manfaat mengonsumsi ikan salmon maupun ikan sarden. Berapa pun usia Anda, otak akan senantiasa muda dan aktif!
(tty)
sumber : http://lifestyle.okezone.com/read/2009/11/09/27/273629/ikan-sarden-makanan-pencegah-pikun

Senin, 02 November 2009

tugas 2 manfaat belajar ilmu hukum di fakultas ekonomi

Manfaat ilmu bagi manusia tidak terhitung banyaknya ,sebagai pedoman ataupun juga sebagai pengaplikasian di dunia,yang membuat manusia dapat berfikir secara rasional dan kritikal terhadap lingkungan - lingkungan disekitarnya,sehingga manusia mengalami resolusi untuk lebih maju dalam hidupnya, dan supaya tidak lagi banyak penipuan hukum.

1.Mendapatkan ilmu pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, berkaitan dengan hukum pidana dan perdata
2Menambah wawasan hukum generasi penerus bangsa dalam hal (mahasiswa)
3.Supaya kita tidak buta hukum, sehingga mengurangi resiko melakukan pelanggaran hukum baik hukum pidana maupun perdata
4.Menghindari penipuan hukum dari pihak-pihak yang mencari keuntungan dari ketidaktahuan orang lain
5..Menambah bekal mahasiswa setelah lulus dan masuk dalam dunia kerja maupun berwira usaha

tugas 1 tentang undang-undang yang berkaitan dengan perekonomian

Saya menulis tugas dengan judul hukum tentang franchise

Pengertian franchise (dictionary of business terms)
  1. Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support
  2. Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir
  3. Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

Unsur-unsur yang harus dimiliki sebuah franchise:
  1. Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak dranchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut;
  2. Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
  3. Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
  4. Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
  5. Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.

20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:

  • Bidang usaha makanan:
  • Restoran,
  • Makanan siap hidang,
  • Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat, pastry)
  • Makanan khusus (speciality foods)
  • Jasa konsultan dan keperluan bisnis
  • Aneka jasa konsultan (business aids and services)
  • Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment services)
  • Periklanan dan direct mail
  • Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
  • Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
  • Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and personal services)
  • Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural supplies and services)
  • Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property,
  • Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor. Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
  • Toko pengecer barang khusus (speciality retail stores)
  • Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
  • Toko pakaian dan sepatu.
7 Hotel dan tempat penginapan
8. Kontraktor perumahan dan tempat komercial
9. Percetakan dan fotocopy
10. Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail and repair services)
11. Penyewaan mobil dan truck
12. Rekreasi
 Exercise, sports, entertainment and services
 Penyewaan video, audio products and services
13. Penjualan computer dan electronic
14. Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
15. Biro perjalanan
16. Produk dan jasa pendidikan (health aids products and services)
17. Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18. Salon rambut dan kecantikan,
19. Binatu (laundry and dry cleaning)
20. Jasa untuk anak (children services)

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN FRANCHISE DARI MATA FRANCHISEE

Keuntungan:

  1. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan dari pihak franchisee dapat ditanggulangi dengan program-program pelatihan yang disediakan oleh pihak franchisor,
  2. Karena pihak franchisee pada prinsipnya memiliki bisnisnya sendiri sebagai franchisee (yang hanya terikat kontrak dengan pihak franchisor), maka dia mempunyai insentif yang besar untuk berusaha sekuat tenaga untuk dapat memajukan bisnisnya itu di samping mendapat bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak franchisor.
  3. Terdapat keuntungan bagi franshisee yang langsung dapat berbinis di bawah nama besar dan terkenal pihak franchisor,
  4. Dibandingkan dengan apabila franshisee berbisnis secara biasa, maka dengan berbisnis secara franchise, pihak franchisee dapat menghemat cost dan permodalan diperlukan. Hal ini dikarenakan operasi percobaan yang telah dilakukan oleh pihak franchisor sudah menemukan sisteman yang efektid tapi paling irit biaya,
  5. Seringkali pihak franchisee menerima juga bantuan-bantuan berikut ini:
Penyeleksian tempat,
- Persiapan rencana perbaikan model gedung sehingga sesuai dengan rencana tata kota atau ketentuan lainnya yang berlaku,
- Perolehan dana untuk sebahagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan,

- Pelatihan staff,

- Pembelian peralatan,

- Seleksi dan pembelian suku cadang,

- Bantuan pembukaan bisnis dan menjalankannya dengan lancer.

6. Keuntungan atas adanya iklan bersama secara meluas,
7. Keuntungan bagi franchisee dari adanya daya beli yang besar dan negosiasi yang dilakukan pihak franchisor atas nama seluruh jaringan franchisee,
8. Adanya akses bagi pihak franchisee untuk mendapatkan pengetahuan dan skill khusus dari pihak franchisor,
9. Risiko dalam bisnis franchise umumnya kecil dibandingkan dengan bisnis bisnis model lainnya,
10. Franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, serta proses, formula dn resep rahasia milik franchisor,
11. Franchisee memperoleh jasa-jasa dari staff lapangan pihak franchisor,
12. Franchisee mengambil mamfaat dari hasil riset yang dilakukan secara terus-menerus oleh franchisor, sehingga dapat memperkuat daya saing.
13. Informasi dan pengalaman dari seluruh jaraingan franchisee yang ada lewat franchisor dapat disebarkan ke seluruh jaringan yang ada.
14. Seringkali terdapat jaminan exclusivitas bagi franchisee untuk bergerak dalam usaha yang bersangkutan dalam sesuatu territorial tertentu.
15. Lebih mudah bagi franchisee utnuk memperoleh dana dari penyandang dana karena nama besar dan keberhasilan dari pihak franchisor.
Kerugian:
1. Kontrol yang besar oleh pihak franchisor terhadao pihak frnchisee menyebabkan pihak franchisee hilang kemandiriannya;
2. Pihak franchisee harus membayar berbagai macam fee kepada pihak franchisor, yang terms and conditionsnya therefore harus jelas dan dinegosiasi siapa yang harus memikul biaya tersebut:
a. Royalty; pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee.
b. Franchise fee: biasanya dilakukan sekali saja dan dengan jumlah tertentu pada saat penandatangan akte franchise,
c. Direct expenses: Biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/ pengembangan suatu bisnis franchise seperti biaya pemodokan pihak yang akan menjadi pelatih dan feenya, biaya pelatihan dan biaya pada saat pembukaan;
d. Biaya sewa: apabila franchisor menyediakan tempat bisnis,
e. Marketing dan advertising fees; Karena franchisor yang melakukan marketing dan iklan, maka pihak franchisee mesti juga ikut menanggung beban biaya tersebut dengan menghitungnya baik secara persentase dari omset penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan tertentu.
f. Assignment fees; biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee tersebut mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain biasanya untuk kepentingan persiapan pembuatan perjanjian penyerahan, pelatihan pemegang franchise yang baru dsb.
3. Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor;
4. Biasanya kontrak franchise berisikan juga pembatasan-pembatasan terhadap bisnis franchise dan riang gerak dari pihak franchisor,
5. Kebijakan-kebijakan pihak franchisor tidak selamanya berkenaan di hati pihak franchisee,
6. Franchisor bisa jadi membuat kesalahan dalam kebijakannya,
7. Turunnya reputasi dan citra dari merek bisnis franchisor karena alasan yang tidak terduga-duga sebelumnya.


KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DARI KACAMATA FRANCHISOR

Keuntungan:
1. Usahanya dapat cepat berkembang tetapi dengan menggunakan modal dan motivasi dari pihak franchisee,
2. Mudahnya dikembangkan suatu pasar baru atau perluasan wilayah baru karena nama franchisor yang sudah terkenal itu,
3. Franchisee akan memiliki motivasi yang kuat untuk mengembangkan bisnis franchise, karena dia memiliki bisnisnya sendiri.
4. Kecilnya modal untuk memperluas usaha karna sebahagian besar modal ditanggung oleh pihak franchisee
5. Jumlah karyawan dari pihak franchisor relative lebih sedikit,
6. Setiap kali dibuka unit franchise yang baru, biasanya daya beli kelompok usaha relative meningkat,
7. Banyak dana dapat dihemat karena adanya promosi dan pelayanan bersama,
8. Return on investment cukup tinggi, terutama setelah tahun kedua dan ketiga.

Kerugian:
1. Franchisor tidak gampang mendikte franchisee, sehingga tidak gampang baginya untuk mengadakan perubahan atau inovasi bisnis yang baru,
2. Timbul kesulitan bagi franchisor dikarenakan biasanya terdapat harapan yang terlalu tinggi bagi pihak franchisee yakin untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Jika ada kenaikan dari segi biaya, biasanya pihak franchisor tidak mudah untuk meyakinkan pihak franchisee,
4. Bisa bisa menghancurkan reputasi dari pihak franchisor jika pihak franchisee ternyata dipilih secara tidak tepat.
5. Mengingat ikatan franchise biasanya untuk jangka waktu yang lama, maka apabila pihak franchisor ingin mengakhiri perjanjian franchise secara sepihak, misalnya karena ada kejadian yang tak terantisipasi, tidak gampang diakhiri kontrak franchise tersebut tampa alasan-alasan yang sah.

DASAR HUKUM FRANCHISE

1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.

2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.

3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.

4. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.

5. Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;

a. Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan,
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d. Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan,
f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k. Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.

Dari data di atas kesimpulannya tidak boleh memakai nama suatu brand kecuali kita memberi mereka suatu hak buat hak cipta para penerbit brand ter sebut.

Sumber data yang saya dapat dari : http://www.mupeng.com/forum/showthread.php?t=15031