Minggu, 28 Maret 2010

Tugas Hubungan Industrial Pancasila 4

MOGOK KERJA ( MK )

1. Pengertian Mogok Kerja (MK)

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyeselesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.

Pada dasarnya mogok kerja hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan di satu perusahaan namun dapat pula dibeberapa perusahaan dalam satu kelompok perusahaan.

Pekerja dan Serikat Pekerja dapat mengirimkan delegasi dalam jumlah terbatas kepada instansi/organisasi/lembaga untuk mencari penyelesaian masalah yang dihadapi. Tindakan pekerja yang dilakukan diluar perusahaan seperti Unjuk Rasa atau Demokrasi tidak termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan.

2. Mogok Kerja yang bersifat Normatif

Mogok kerja normatif, yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang breakup, pengusaha wajib membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibannya.

Mogok kerja diluar alasan tersebut, pengusaha tidak diwajibkan membayar upah selama pekerja mogok kerja.

3. Mogok Kerja dapat dilakukan setelah memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi Pemerintah

Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada pengusaha dan instansi yang terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna menghindari terjadinya mogok kerja.

Pemberitahuan secara tertulis dan ditanda tangani oleh pengurus serikat pekerja yang akan melakukan mogok kerja. Pemberitahuan tersebut harus sudah diterima dalam waktu 7x24 jam sebelum dilakukan mogok kerja. Mogok kerja dilakukan dengan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tidak menganca keselamatan jiwa, harta benda milik perusahaan atau milik masyarakat.

4. Upaya-upaya dari pihak pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi mogok kerja

Upaya-upaya yang bersifat preventif dan educatif harus dilakukan oleh pengusaha adalah :

a. Adanya keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran serikat pekerja.

b. Adanya sifat tanggap terhadap keadaan upah pekerja dan kesejahteraan karyawan termasuk keluarganya.

c. Pekerja diperhatikan dengan lebih manusiawi dan diperlakukan sebagai mitra.

d. Dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP.

e. Meningkatkan hunbungan yang harmonis dengan serikat pekerja.

Adapun pekerja perlu melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

a. Pimpinan unit kerja FSPSI mampu mengembangkan komunikasi serta mampu memahami masalah yang dihadapi perusahaan.

b. Pekerja dituntut untuk dapat mengendalikan diri dan mampu mengembangkan musyawarah untuk mufakat sesuai HIP.

c. Pekerja tidak bersifat konfontatif terhadap pengusaha dan menghindari diri dari perbuatan yang distruktif.

Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan. Tindakan pembalasan tersebut misalnya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tindakan lain yang merugikan hak dan kepentingan pekerja.

5. Penyebab tarjadinya mogok kerja

Sebab-sebab terjadinya mogok kerja :

a. Mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih atau tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.

b. Mogok kerja dilakukan bila pengusaha bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan hak-hak pekerja yang bersifat normatif atau tidak memenuhi tuntutan kepantingan pekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil.

Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.

Tugas Hubungan Industrial Pancasila 3

PENYELESAIN PERSELISIHAN INDUSTRIAL (PPI)

i. PENGERTIAN PPI

Penyelesaian Industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.

Perselisian pekerja dan pengusaha meliputi antara lain :

a) Pelaksanaan syarat – syarat kerja di perusahaan.

b) Pelaksanaan norma kerja di perushaan.

c) Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.

d) Kondisi kerja di perusahaan.

Yang dimaksud Syarat-syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama, atau yang timbul karena persetujuan kedua pihak.

Adapun Norma Kerja adalah ketentuan yang telah daitur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.

Perselisihan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidak sepahaman antara kedua pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja. Pada prinsipnya perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Kondisi kerja antara lain meliputi fasilitas, peralatan, dan lingkungan kerja.

Perpecahan perselisihan akan lebih berhasil, bila diditingkat perusahaan terdapat Mekanisme penampungan keluh kesah (kenalisasi aspirasi) dapat disalurkan secara cepat, tepat dan benar. Apabila terjadi juga perselisihan agar dilakukan melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam perselisihan industrial antara pengusaha dan pekerja, bila tidak terdapat kesepakatan, jalur-jalur yang dapat ditempuh adalah :

§ Jalur pengadilan

§ Jalur diluar pengadilan (misalnya melalui Arbitrasi atau Mediasi)

I. ARBITASI

Yang perlu diketahui tentang Arbitasi dalam rangka turut serta menyelesaikan perselisihan industrial ialah :

a) Arbitasi hanya dapat dilakukan atas dasarkehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis

b) Penunjukkan Arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih

c) Surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya sidang arbitasi.

d) Suart perjanjian memuat pokok – pokok persoalan yang menjadi perselisihan. Termasuk pernyataan untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitasi.

e) Penyerahan sepenuhnya tentang proses dan tata cara kerja arbitasi dalam penyelesaian tugasnya.

f) Keputusan arbitasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para yang berselisih dn merupakan keputusan yang bersifat akhir dan tetap.

g) Keputusannya berdasarkan hukum, keadilan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Adapun yang dimuat dalam Keputusan Arbitasi adalah :

a. Kepala keputusan yang berbunyi ”Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

b. Hal-hal yang memuat dalam surat perjanjian yang daijukan oleh pihak yang berselisih.

c. Ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih.

d. Pertimbangan yang menjadi dasar keputusan.

e. Pokok keputusan.

f. Tempat, tanggal keputusan dan tanda tangan oleh Arbiter.

II. MEDIASI

Yang perlu diketahui tentang Mediasi dalam rangka turut serta menyelesaikan perselisihan industrial adalah :

a) Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Mediasi.

b) Mediasi atas dasar permintaan salah satu atau kedua belah pihak.

c) Permintaan disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dari Depnaker yang bertindak sebagai Mediator.

d) Mediator menyelesaikan tugas-tugsanya dalam waktu paling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis.

e) Para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan bersama.

f) Bila perselisihan dapay diselesaikan oleh mediasi, mediator membuat persetujuan bersama yang ditanda tangani oleh Mediator dan pihak-pihak yang berselisih.

g) Bila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui Mediasi, Mediator segera melimpahkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Insutrial yaitu P4 D/P. Yang dimaksud adalah panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah dan pusat sebagaimana diatur dalam Undang – undang No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.

III. LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISHAN INDUSTRIAL (LPPI)

Yang dimaksud dengan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial (LPPI) adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselishan industrial atau lembaga peradilan ketenagakerjaan. Sebelum terbentuknya lembaga tersebut, maka panitia penyelesian Perselisihan Perburuhan Daerah / Pusat (P4D/P) tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

Perselishian industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka moderator dengan memeberitahukan kepada para pihak yang berselisih, segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial. Yang dimaksud dengan lembaga penyelesaian perselisihan adalah lembaga penyelesaian perselisihan industrial adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan dibidang ketenagakerjaan.


Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.

Tugas Hubungan Industrial Pancasila 2

A. PERATURAN PERUSAHAAN

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan, persukutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

Peraturan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

Peraturan perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Pada dasarnya kewajiban untukmemiliki peraturan perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan. Mengingat kondisi perushaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap. Kewajiban memiliki peraturan perusahaan tidak diperlukan lagi bagi perusahaan yang telah memiliki KesepakatanKerja Bersama (KKB)

Memuat ketentuan peraturan perusahaan sebagai berikut :

a) Hak dan kewajiban Pengusaha.

b) Hak dan kewajiban Pekerja.

c) Syarat – syarat kerja.

d) Tata tertib perusahaan.

e) Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.

Cara pengusaha memberitahukan kepada pekerja tentang perturan perusahaan dilakukan dengan cara membagikan salinan pertauran perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perushaan ditempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.

B. KESEPAKATAN KERJA BERSAMA (KKB)

Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) adalah Kesepakatan hasil perundingan yang dieselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekrja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

KKB disusun bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkut dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja.

Pembuatan KKB harus mencerminkan niali-nilai luhur Pancasila dan dilandasi itikad baik, jujur, terbuka, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan didukung bersama oleh pekerja diperusahaan yang bersangkutan baik yang menjadi anggota maupun yang tidak menjadi anggota serikat pekerja sehingga penyusunan KKB dapat dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.

Masa berlakunya KKB paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk paling lama 1 tahun, dan harus distujui secara tertulis oleh pengusaha dan pekerja. Apabila KKB yang telah berakhir masa berlaku tidak diperpanjang lagi, maka dianggap diperpanjang secara terus menerus untuk paling lama 1 tahun.

Yang berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam KKB tersebut adalah pengusaha dan serikat pekerja termasuk para pekerja. Dalam satu perusahaan hanya dimungkinkan satu KKB maka kesepakatankerja tersebut adalah mengikat semua pekerja, baik yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota serikat pekerja.

Memuat ketentuan KKB adalah sebagai berikut :

a) Hak dan kewajiban pengusaha.

b) Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.

c) Tata tertib perusahaan.

d) Jangka waktu berlakunya KKB.

e) Tanggal mulainya berlaku KKB.

f) Tanda tangan para pihak pembuat KKB.

Salah satu pihak ingin mengadakan perubahan isi atau materi KKB. Keinginan tersebut harus diajukan secara tertulis dengan argumentasi-argumentasi yang kuat antara pengusaha dan pekerja. Dengan kertentuan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terpisahkan dari KKB yang sedang berlaku. Bila disetujui oleh kedua pihak maka dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Perbedaaan pokok antara kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan Collective bargaining (CB atau perundingan kolektif). CB didasarkan pada perundingan yang intinya atau pada dasarnya adalah adu kekuatan siapa yang kuat adalah pemenangnya. Identik dengan Demokrasi Barat.

KKB didasarkan pada musyawarah untuk mufakat bukan adu kekuatan. Hal ini tersebut sejalan dengan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang identik dengan Demokrasi Pancasila. Disampaing itu pekerja diberikan suatu kesempatan untuk ikut memiliki saham perusahaan.

KKB kaitannya dengan Demokrasi Pancasila adalah hasil proses perumusan secara bersama antara pekerja, dan pengusaha sehingga memiliki kelebihan berupa :

a) Demokrasi perusahaan yang menuju kepada demokrasi pancasila.

b) Peningkatan tanggung jawab pekerja terhadap kemajuan perusahaan.

c) Pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

KKB ini penting untuk menciptakan ketenagaakerjaan bekerja dan ketenangan untuk berusaha, karena adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing yang disepakati secara sadar dan bersama-sama sesuai nilai-nilai pancasila yang berkaitan erat dengan Demokrasi Pancasila.

Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.

Tugas Hubungan Industrial Pancasila 1

A. SERIKAT PEKERJA ( SP )

I. Pengertian

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

Tenaga Kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sama pada pengusaha dengan menerima upah.

Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya. Sedangkan Gabungan Serikat Pekerja adalah beberapa Serikat Pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.

II. Istilah Buruh diganti menjadi Pekerja

Sesungguhnya terdapat perbedaan yang besar antara buruh dan pekerja. Buruh bekerja semata-mata untuk mendapatkan upah dari orang lain, tanpa harus terlibat secara rohaniah kepada pekerjanya. Selain itu pula, istilah Buruh juga mengandung pengertian untuk dihadapkan dengan majikan. Hal ini jelas tidak sesuai dengan kehidupan bangsa yang kita cita-citakan. Disamping itu buruh mengandung pengertian sebagai pelaksana produksi, sedangkan pekerja mempunyai ikatan kerohanian dan rasa kebanggan professional apa yang dikerjakan baik dalam tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Pekerja dapat mengembangkan kariernya, mulai dari tingkat paling bawah sampai pada tingkat paling tinggi dalam bidang karier yang di pilihnya.

Dalam golongan pekerja tidak saja tercakup para pekerja pelaksana, tetapi juga staf dan Direksi dari Badan-Badan Usaha yang seluruhnya merupakan mata rantai dari suatu pekerja untuk mencapai hasil.

Sejak tahun 1985 para pekerja tidak menggunakan istilah Buruh lagi. Didalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 27ayat 2 dinyatakan “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Terdapat kata pekerjaan, sedangkan orangnya disebut pekerja.

III. Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan istilah Buruh

Masih ada, beberapa Undang-undang yang masih berlaku dan masih menggunakan istilah Buruh antara lain sebagai berikut :

a) Undang-undang No.3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-undang pengawasan perburuhan tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.

b) Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.

c) Undang-undang No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

d) Lembaga panitia penyelesaian perselisihan perburuhan Daerah / pusat (P4 D/P).

IV. Istilah Tenaga Kerja Wanita (TKW) diganti menjadi Tenaga Kerja Wanita (NAKERWAN)

Sejak tanggal 21 Januari 1997 dimulai kampanye penggunaan istilah Nakerwan bagi para pekerja wanita yang bekerja di luar negeri, menggantikan istilah lama TKW, oleh Menteri Negara Urusan Wanita Ny. Mien Sugandhi, himbauan tersebut karena TKW telah dicemari dengan prasangka-prasangka yang negatif bahwa seluruh atau sebagin TKW yang dilecehkan. Dimasa yang akan datang Nakerwan yang dikirim keluar negeri adalah tenaga yang handal, dan mampu mendatangkan kesejahteraan bagi dirinya, keluarga dan mendatangkan devisa bagi negara. Tegasnya perubahan istilah tersebut harus mempunyai nilai tambah bagi Nakerwan dan seleksi selanjutnya harus lebih ketat dan lebih baik lagi dan yang dikirimkan hanya tenaga trampil / ahli dari sektor formal saja untuk menjaga harkat, martabat bangsa Indonesia.

Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja terdaftar pada Pemerintahan adalah :

a) Sebagai pengakuan resmi terhadap serikat pekerja.

b) Mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakili anggotanya dalam membuat kesepkatan kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.

c) Pengakuan terhadap serikat pekerja sebagai mitra didalam Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit pada setiap tingkatan serta sebagai perwujudan dari konveksi ILO No. 144 tentang konsultasi Tripartit yang sudah diartikan dengan Keppres No. 26 Tahun 1990.

d) Pengakuan terhadap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam semua saran HIP dan badan-badan lain.

V. Hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO)

Tekad pengabadian yang telah dinyatakan melalui Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh indonesia pada tanggal 20 Februari 1973, merupakan tonggak sejarah gerakan serikat pekerja di Indonesia untuk menggalang persatuan dan kesatuan pekerja. Karena itu tanggal 20 Februari ditetapkan menjadi Hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO) yang diperingati setiap tahun untuk mewujudkan HIP. Dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1991 tanggal 20 Februari 1991.

VI. Hak – hak Pokok Pekerja

Ada 6 hak – hak pokok pekerja yaitu sebagai berikut :

a) Hak atas pekerja sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi ” Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

b) Hak atas penupahan yang layak sesuai dengan Konvensi ILO No. 100/1995 yang telah diratifikasi dengan UU No. 87 Tahun 1957 serta PP No. 8 tahun 1981.

c) Hak atas perlindungan meliputi :

v Perlindungan sosial yang tercermin dalam syarat-syarat kerja misalnya mengenai pekerja anak, pekerja orang muda, pekerja wanita, waktu kerja, waktu istirahat, dantempat kerja (UU No.25 tahun 1997 tentang ketenagaakerjaan).

v Perlindungan teknis yang tercermin dalam ketentuan kondisi kerja, kesehatan dan kesleamatan kerja (UU No.1 Tahun 1970).

v Perlindungan ekonomis, perbaikan pwngupahan dan kesejahteraan pekerja (UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan No. 8 Tahun 1981)

d) Hak berorganisasi dan berserikat, termuat dalam konveksi ILO No. 98 yang telah diratifikasi di Indonesia denganUU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

e) Hak untuk berunding bersama termuat dalam konvensi ILO No. 98 yang telah diratifikasi. Hak ini berpuncak pada Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).

f) Hak mogok kerja, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagaakerjaan.

VII. Fungsi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)

Fungsi dari FSPSI antara lain :

a) Pembela dan pelindung hak – hak dan kepentingan serta penyalur aspirasi pekerja.

b) Pendorong atau penggerak pekerja dalam turut menyukseskan Program Pembangunan Nasional khususnya sosial ekonomi

c) Wahana meningkatkan kesejahteraan Pekerja Indonesia

d) Wahana pembinaan kader – kader bangsa menunjang pembangunan nasional secara profesional, disiplin, trampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.

e) Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta pelaksanaan kontrol sosial terhadap pelaksananya.

VIII. Nilai Dasar Perilaku Pekerja Indonesia

a) Profesionalisme

Bertekad sesuai dengan fungsi dan profesinya sebagai wadah pengabadian guna mewujudkan cita – cita bangsa yang tercantum dalam UUD 1945

b) Perjuangan

Sarana perjuangan kaum pekerja khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.

c) Kesetiakawanan (solidaritas)

Wadah pemersatu dan pembina kebersamaan pekrja Indonesia sesuai dengan semangat kekeluargaan guna meningkatkan arti keberadaan bagi kepentingan pekerja.

d) Musyawarah dan mufakat

Lebih mengutamakan musyawarah untuk mufakat sesuai dengan Demokrasi Pancasila sebagai upaya pertama memecahkan semua persoalan yang dihadapi.

e) Etos Kerja

Akan melaksanakan pekerjaan secara bertanggung jawab penuh dedikasi selalu berikhtiar untuk bekerja lebih baik lagi. ” hari ini lebih baik daripada hari kemarin, dan Hari Esok pasti jauh lebih baik dari pada hari ini”. Sesuai dengan Maskot Produktivitas Siproni Semut Hitam.

B. ORGANISASI PENGUSAHA

Pengertian Pengusaha adalah :

  1. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menajalankan suatu perusahaan milik sendiri.
  2. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perushaan bukan miliknya.
  3. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dalam huruf a, b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.

Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerja, upah dan perintah.

C. LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

Yang dimaksud dengan Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial diperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja.

Tugas dari Lembaga Kerja Bipartit (LKB) adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.

Untuk memecahkan masalah perlu dengan :

  1. Mengetahui secara pasti apa-apa yang berkembang di kalangan pekerja.
  2. Melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah.
  3. Meningkatkan produktivitas kerja.
  4. Meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan.

D. LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTIT (LKT)

Lembaga Kerjasama Tripartit (LKT) adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, unsur pekerja dan unsur pemerintah.

Tugasnya LKT adalah memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyususnan kebijaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecahan masalah ketenagakerjaan. Untuk sektor-sektor tertetntu yang merupakan sektor yang strategis yang memerlukan penanganan secara khusus dibentuk LKT sektoral tingkat nasional dan daerah. Anggota terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.