Jumat, 11 Desember 2009

Hak Kekayaan Intelektual

HAk Kekayaan Intelektual adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak tanpa izin pemiliknya,


Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.

ada beberapa hak kekayaan intelektual seperti

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu den

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta

Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.

Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.

Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.

Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Penegakan hukum atas hak cipta

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.

Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).


sumber yang saya dapat dari :

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Kamis, 10 Desember 2009

Subjek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Objek hukum adalah benda yang berarti segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.

Dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Penafsiran ini dilakukan melalui asas kepatutan (doelmatigheid) dan keadilan (bilijkheid). Oleh karena itu dalam hukum perdata suatu korporasi (legal person) dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, disamping para anggota direksi sebagai natural persons. Oleh karena itu suatu korporasi, secara hukum Indonesia, dapat dinyatakan bersalah (terpisah dari direksinya), berdasarkan hukum perdata (gugatan perdata) karena telah tidak memenuhi CSR, apabila asas-asas dalam Global Compact telah menjadi “binding obligations enforceable in national law”

persamaan: keduanya - antara manusia dan badan hukum - merupakan subjek hukum yg dapat melakukan perbuatan hukum.

perbedaan:
manusia
- bila melakukan perbuatan hukum maka bertanggung jawab penuh secara pribadi atas akibat hukum dari perbuatan hukum yg dilakukan.

badan hukum
- ciri utama badan hukum adalah adanya pemisahan antara tanggung jawab perusahaan dgn pemilik (owner).
perbuatan hukum yg dilakukan badan hukum secara institusional terpisah dgn pemiliknya.
pemilik (owner) tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yg dilakukan badan hukum - kecuali bila ada kelalaian yg dilakukan.

status sebagai subjek hukum:
- manusia
didapat: pada usia 21 thn atau yg sudah menikah dan tidak berada dibawah pengampuan

berakhir: bila dianggap tidak cakap lagi didalam hukum, sebabnya: - tidak waras - berada dibawah pengampuan dsb

- subjek hukum
didapat: ketika sudah disahkan menjadi badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sumber ini saya dapat dari:
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080511230236AA1Unla

Senin, 09 November 2009

Ikan Sarden, Makanan Pencegah Pikun

IKAN tak hanya enak dikonsumsi, namun juga memiliki kandungan yang bisa membuat otak senantiasa sehat.

Banyak penelitian medis menunjukan, jenis ikan yang kaya akan kandungan asam lemak omega-3 sangat bagus untuk nutrisi otak. Pasalnya, asam lemak omega-3 dalam ikan dapat menyokong fungsi sel saraf otak. Asam lemak omega-3 juga bermanfaat dalam meningkatkan kadar memori otak.

Seperti yang dilansir dari Care Fair, Senin (9/11/2009), menyantap ikan satu sampai dua kali dalam sepekan, sama artinya membuat otak tetap fokus, berpikir tajam, serta cerdas dalam jangka waktu lama. Ikan salmon dan ikan sarden merupakan jenis ikan dengan asam lemak omega-3 tertinggi dari semua jenis ikan. Dengan mengonsumsi dua jenis ikan ini, Anda dapat terhindar dari serangan penyakit Alzheimer.

Rajin mengonsumsi ikan merupakan salah satu cara untuk melindungi tubuh dari penurunan fungsi kognitif pada otak. Fungsi kognitif meliputi proses mental untuk mengetahui, berpikir, belajar, merasakan, mengingat, serta menilai sesuatu yang dilihat.

Fungsi kognitif digunakan mulai manusia lahir sampai ketika ajal menjemput. Seperti halnya dengan organ-organ tubuh yang semakin menurun kinerjanya dimakan usia. Otak juga mengalami penurunan produktivitas. Saat fungsi kognitif hilang, maka Anda akan mudah terjangkit penyakit pikun. Penyakit pikun sering kali susah berpikir rasional.

Nah, di sinilah manfaat mengonsumsi ikan salmon maupun ikan sarden. Berapa pun usia Anda, otak akan senantiasa muda dan aktif!
(tty)
sumber : http://lifestyle.okezone.com/read/2009/11/09/27/273629/ikan-sarden-makanan-pencegah-pikun

Senin, 02 November 2009

tugas 2 manfaat belajar ilmu hukum di fakultas ekonomi

Manfaat ilmu bagi manusia tidak terhitung banyaknya ,sebagai pedoman ataupun juga sebagai pengaplikasian di dunia,yang membuat manusia dapat berfikir secara rasional dan kritikal terhadap lingkungan - lingkungan disekitarnya,sehingga manusia mengalami resolusi untuk lebih maju dalam hidupnya, dan supaya tidak lagi banyak penipuan hukum.

1.Mendapatkan ilmu pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, berkaitan dengan hukum pidana dan perdata
2Menambah wawasan hukum generasi penerus bangsa dalam hal (mahasiswa)
3.Supaya kita tidak buta hukum, sehingga mengurangi resiko melakukan pelanggaran hukum baik hukum pidana maupun perdata
4.Menghindari penipuan hukum dari pihak-pihak yang mencari keuntungan dari ketidaktahuan orang lain
5..Menambah bekal mahasiswa setelah lulus dan masuk dalam dunia kerja maupun berwira usaha

tugas 1 tentang undang-undang yang berkaitan dengan perekonomian

Saya menulis tugas dengan judul hukum tentang franchise

Pengertian franchise (dictionary of business terms)
  1. Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support
  2. Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir
  3. Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

Unsur-unsur yang harus dimiliki sebuah franchise:
  1. Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak dranchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut;
  2. Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
  3. Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
  4. Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
  5. Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.

20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:

  • Bidang usaha makanan:
  • Restoran,
  • Makanan siap hidang,
  • Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat, pastry)
  • Makanan khusus (speciality foods)
  • Jasa konsultan dan keperluan bisnis
  • Aneka jasa konsultan (business aids and services)
  • Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment services)
  • Periklanan dan direct mail
  • Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
  • Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
  • Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and personal services)
  • Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural supplies and services)
  • Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property,
  • Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor. Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
  • Toko pengecer barang khusus (speciality retail stores)
  • Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
  • Toko pakaian dan sepatu.
7 Hotel dan tempat penginapan
8. Kontraktor perumahan dan tempat komercial
9. Percetakan dan fotocopy
10. Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail and repair services)
11. Penyewaan mobil dan truck
12. Rekreasi
 Exercise, sports, entertainment and services
 Penyewaan video, audio products and services
13. Penjualan computer dan electronic
14. Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
15. Biro perjalanan
16. Produk dan jasa pendidikan (health aids products and services)
17. Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18. Salon rambut dan kecantikan,
19. Binatu (laundry and dry cleaning)
20. Jasa untuk anak (children services)

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN FRANCHISE DARI MATA FRANCHISEE

Keuntungan:

  1. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan dari pihak franchisee dapat ditanggulangi dengan program-program pelatihan yang disediakan oleh pihak franchisor,
  2. Karena pihak franchisee pada prinsipnya memiliki bisnisnya sendiri sebagai franchisee (yang hanya terikat kontrak dengan pihak franchisor), maka dia mempunyai insentif yang besar untuk berusaha sekuat tenaga untuk dapat memajukan bisnisnya itu di samping mendapat bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak franchisor.
  3. Terdapat keuntungan bagi franshisee yang langsung dapat berbinis di bawah nama besar dan terkenal pihak franchisor,
  4. Dibandingkan dengan apabila franshisee berbisnis secara biasa, maka dengan berbisnis secara franchise, pihak franchisee dapat menghemat cost dan permodalan diperlukan. Hal ini dikarenakan operasi percobaan yang telah dilakukan oleh pihak franchisor sudah menemukan sisteman yang efektid tapi paling irit biaya,
  5. Seringkali pihak franchisee menerima juga bantuan-bantuan berikut ini:
Penyeleksian tempat,
- Persiapan rencana perbaikan model gedung sehingga sesuai dengan rencana tata kota atau ketentuan lainnya yang berlaku,
- Perolehan dana untuk sebahagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan,

- Pelatihan staff,

- Pembelian peralatan,

- Seleksi dan pembelian suku cadang,

- Bantuan pembukaan bisnis dan menjalankannya dengan lancer.

6. Keuntungan atas adanya iklan bersama secara meluas,
7. Keuntungan bagi franchisee dari adanya daya beli yang besar dan negosiasi yang dilakukan pihak franchisor atas nama seluruh jaringan franchisee,
8. Adanya akses bagi pihak franchisee untuk mendapatkan pengetahuan dan skill khusus dari pihak franchisor,
9. Risiko dalam bisnis franchise umumnya kecil dibandingkan dengan bisnis bisnis model lainnya,
10. Franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, serta proses, formula dn resep rahasia milik franchisor,
11. Franchisee memperoleh jasa-jasa dari staff lapangan pihak franchisor,
12. Franchisee mengambil mamfaat dari hasil riset yang dilakukan secara terus-menerus oleh franchisor, sehingga dapat memperkuat daya saing.
13. Informasi dan pengalaman dari seluruh jaraingan franchisee yang ada lewat franchisor dapat disebarkan ke seluruh jaringan yang ada.
14. Seringkali terdapat jaminan exclusivitas bagi franchisee untuk bergerak dalam usaha yang bersangkutan dalam sesuatu territorial tertentu.
15. Lebih mudah bagi franchisee utnuk memperoleh dana dari penyandang dana karena nama besar dan keberhasilan dari pihak franchisor.
Kerugian:
1. Kontrol yang besar oleh pihak franchisor terhadao pihak frnchisee menyebabkan pihak franchisee hilang kemandiriannya;
2. Pihak franchisee harus membayar berbagai macam fee kepada pihak franchisor, yang terms and conditionsnya therefore harus jelas dan dinegosiasi siapa yang harus memikul biaya tersebut:
a. Royalty; pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee.
b. Franchise fee: biasanya dilakukan sekali saja dan dengan jumlah tertentu pada saat penandatangan akte franchise,
c. Direct expenses: Biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/ pengembangan suatu bisnis franchise seperti biaya pemodokan pihak yang akan menjadi pelatih dan feenya, biaya pelatihan dan biaya pada saat pembukaan;
d. Biaya sewa: apabila franchisor menyediakan tempat bisnis,
e. Marketing dan advertising fees; Karena franchisor yang melakukan marketing dan iklan, maka pihak franchisee mesti juga ikut menanggung beban biaya tersebut dengan menghitungnya baik secara persentase dari omset penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan tertentu.
f. Assignment fees; biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee tersebut mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain biasanya untuk kepentingan persiapan pembuatan perjanjian penyerahan, pelatihan pemegang franchise yang baru dsb.
3. Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor;
4. Biasanya kontrak franchise berisikan juga pembatasan-pembatasan terhadap bisnis franchise dan riang gerak dari pihak franchisor,
5. Kebijakan-kebijakan pihak franchisor tidak selamanya berkenaan di hati pihak franchisee,
6. Franchisor bisa jadi membuat kesalahan dalam kebijakannya,
7. Turunnya reputasi dan citra dari merek bisnis franchisor karena alasan yang tidak terduga-duga sebelumnya.


KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DARI KACAMATA FRANCHISOR

Keuntungan:
1. Usahanya dapat cepat berkembang tetapi dengan menggunakan modal dan motivasi dari pihak franchisee,
2. Mudahnya dikembangkan suatu pasar baru atau perluasan wilayah baru karena nama franchisor yang sudah terkenal itu,
3. Franchisee akan memiliki motivasi yang kuat untuk mengembangkan bisnis franchise, karena dia memiliki bisnisnya sendiri.
4. Kecilnya modal untuk memperluas usaha karna sebahagian besar modal ditanggung oleh pihak franchisee
5. Jumlah karyawan dari pihak franchisor relative lebih sedikit,
6. Setiap kali dibuka unit franchise yang baru, biasanya daya beli kelompok usaha relative meningkat,
7. Banyak dana dapat dihemat karena adanya promosi dan pelayanan bersama,
8. Return on investment cukup tinggi, terutama setelah tahun kedua dan ketiga.

Kerugian:
1. Franchisor tidak gampang mendikte franchisee, sehingga tidak gampang baginya untuk mengadakan perubahan atau inovasi bisnis yang baru,
2. Timbul kesulitan bagi franchisor dikarenakan biasanya terdapat harapan yang terlalu tinggi bagi pihak franchisee yakin untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Jika ada kenaikan dari segi biaya, biasanya pihak franchisor tidak mudah untuk meyakinkan pihak franchisee,
4. Bisa bisa menghancurkan reputasi dari pihak franchisor jika pihak franchisee ternyata dipilih secara tidak tepat.
5. Mengingat ikatan franchise biasanya untuk jangka waktu yang lama, maka apabila pihak franchisor ingin mengakhiri perjanjian franchise secara sepihak, misalnya karena ada kejadian yang tak terantisipasi, tidak gampang diakhiri kontrak franchise tersebut tampa alasan-alasan yang sah.

DASAR HUKUM FRANCHISE

1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.

2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.

3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.

4. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.

5. Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;

a. Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan,
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d. Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan,
f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k. Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.

Dari data di atas kesimpulannya tidak boleh memakai nama suatu brand kecuali kita memberi mereka suatu hak buat hak cipta para penerbit brand ter sebut.

Sumber data yang saya dapat dari : http://www.mupeng.com/forum/showthread.php?t=15031

Sabtu, 31 Oktober 2009

Rekor MURI di Plaza Indonesia

Dewi Arta - Okezone
LAGI-LAGI Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memberikan penghargaan. Kali ini penghargaan diberikan kepada Jolly Time Popcorn dan Sushi Tie di Plaza Indonesia Jakarta.

Jolly Time Popcorn menerima penghargaan atas rekor pemrakarsa pembuatan replika Monas tertinggi dari rangkaian popcorn. Sementara Sushi Tea sebagai pemrakarsa pembuatan dragon sushi roll terpanjang di Indonesia. Masing-masing tercatat sebagai rekor MURI dengan nomor 3953/R.MURI/X/2009 dan 3954/R.MURI/X/2009.

Chef Executive Officer Jolly Time Umar U Luther menjelaskan, replika Tugu Monas dibuat dengan skala replika 1:22, serta mempunyai ketinggian mencapai 600 cm dan lebar cawan berbentuk bujur sangkar seluas 205 cm x 205 cm. Miniatur Tugu Monas ini dikerjakan selama lima hari oleh tim ahli dari Jolly Time dan tim promosi dari Dorothe, yang terbuat dari jagung asli pilihan.

"Kerangka miniatur Monas porcorn ini dibuat dengan bahan multiplex dengan ketebalan 12 milimeter. Agar miniaturnya semakin kokoh, kami memanfaatkan 20 lembar multiplex berukuran 120 cm x 240 cm, yang dibentuk menjadi kerangka bagian cawan dan tiang Tugu Munas," jelas Umar kepada okezone usai menerima penghargaan dari Direktur MURI Sutikno Susilo, di Plaza Indonesia Jakarta, Jumat (30/10/2009).

Menurut Umar lagi, seluruh dinding dan isi miniatur Monas tersebut terbuat dari kurang lebih 123 kg popcorn dengan jenis white butterfly berwarna putih susu.

"Popcorn yang sebelumnya dimasak dengan minyak kelapa sebanyak 47,9 kg tersebut juga dicampur dengan 37,3 kg gula pasir, 72 kg corn sirup, dan 24,8 liter air, sehingga setiap butir popcorn mempunyai lapisan gula yang berfungsi sebagai perekat. Popcorn yang sudah direkatkan dan dipres ini dibentuk menjadi bidang dinding bagian cawan dan tugu replika," paparnya.

Umar menjelaskan, perekatan beberapa lapis dinding yang terbuat dari popcorn ini juga dibantu dengan lem sterofoam dengan proses pemanasan. Sedangkan bagian puncak Monas yang menyerupai api emas terbuat dari bahan stereofoam yang diukir agar menyerupai bentuk aslinya, dan dibungkus oleh popcorn caramel yang dimasak menggunakan gula caramel sebanyak 1,2 kg dan dikerjakan dalam 5 hari.

Tidak kalah unik dengan replika Tugu Monas, Sushi Tie Plaza Indonesia mempersembahkan giant jumbo dragon roll sebagai masterpiece, yang juga salah satu menu favorit di restoran Sushi Tie dan lambang dari binatang legenda yang sempurna, hebat, dan dihormati.

"Makanan tersebut adalah menu favorit di outlet Sushi Tie. Jadi dari sana lah kami berpikir membuat sesuatu yang berbeda dengan bentuk unik. Akhirnya kami sepakat menciptakan giant jumbo dragon roll," tutur Angela Lovenia, Marketing Manager PT Sushi Tie Indonesia.

Menurut Angela, giant jumbo dragon roll terbuat dari 100 kg beras Jepang, 20 liter sushi vinegar, dan bahan lainnya yang diolah sedemikian rupa sehingga membentuk seekor naga dengan panjang sekira 4 meter. Sementara untuk diameter badannya 50 cm, serta seberat 55 kg.

"Untuk proses masak nasi itu dimulai dari Kamis (29/10), pukul 22.00 WIB, dan selesai Jumat (30/10), pukul 10.00 WIB," tutup Angela menyebut giant jumbo dragon roll dibuat oleh 20 orang.
(tty)
Sumber berita saya dapat dari : http://lifestyle.okezone.com/read/2009/10/30/29/270918/2-rekor-muri-di-plaza-indonesia

Rabu, 28 Oktober 2009

Tips Wawancara Kerja, Tips Menghadapi Interview Job

Berikut ini kumpulan tips wawancara kerja serta tips dalam menghadapi interview kerja terlengkap. Jangan sampai terpengaruh dengan pertanyan-pertanyaan jebakan. Pastikan untuk memberikan kesan yang baik dan bagus pada saat interview/wawancara kerja baik di Bank, Perusahaan, Kantor, dll.

8 Pertanyaan Jebakan Sewaktu Interview
Tips ini buat temen-temen yang mo nyari kerja terus mau masuk ke segmen wawancara, biasa nya perusahaan akan tahu bagaimana kita lewat wawancara…so wawancara adalah bagian penting dari melamar pekerjaan…nah ini merupakan pertanyaan jebakan perusahaan yang biasa di tanyakan ke kita untuk melihat kepribadian kita…check it out….

1. Mengapa kami harus mempekerjakan Anda?
Ini peluang Anda untuk “menjual” diri Anda. Uraikan dengan singkat dan jelas kelebihan yang Anda miliki, kualifikasi Anda dan apa yang dapat Anda sumbangkan bagi perusahaan tersebut. Hati-hati , jangan memberikan jawaban yang terlalu umum. Hampir setiap orang mengatakan mereka merupakan seorang pekerja keras dan memiliki motivasi. Berikanlah jawaban yang memperlihatkan keunikan yang Anda miliki.

2. Mengapa tertarik bekerja di perusahaan ini?
Pertanyaan ini merupakan salah satu alat bagi si pewawancara untuk mengetahui apakah Anda mempersiapkan diri anda dengan baik. Jangan pernah datang untuk sebuah wawancara pekerjaan tanpa mengetahui latar belakang perusahaan. Dengan memiliki informasi yang cukup mengenai latar belakang perusahaan tersebut maka pertanyaan di atas memberikan kesempatan kepada Anda untuk memperlihatkan inisiatif, dan menunjukkan apakah pengalaman serta kualifikasi yang Anda miliki sepadan dengan posisi yang diperlukan.

3. Apa kelemahan utama Anda?
Rahasia dalam menjawab pertanyaan di atas adalah dengan berkata jujur mengenai kelemahan Anda, tapi jangan lupa menjelaskan bagaimana Anda mengubah kelemahan tersebut menjadi kelebihan. Misalnya, bila Anda memiliki masalah dengan perusahaan terdahulu, perlihatkan langkah yang Anda ambil. Hal ini memperlihatkan bahwa Anda memiliki kemampuan dalam mengenali aspek yang perlu diperbaiki dan inisiatif dalam memperbaiki diri Anda.

4. Mengapa berhenti dari perusahaan terdahulu?
Walaupun Anda berhenti dari pekerjaan terdahulu dengan cara yang tidak baik, Anda harus berhati-hati dalam memberikan jawaban. Usahakan untuk memberikan jawaban yang diplomatis. Bila Anda memberikan jawaban yang mengandung aspek negatif, kompensasikan jawaban tadi dengan jawaban yang positif. Bila anda mengeluhkan tentang pekerjaan terdahulu, maka hal ini tidak memberi poin apa-apa buat Anda.

5. Bagaimana Anda mengatasi masalah?
Tidak mudah memberikan jawaban bila Anda mendapatkan pertanyaan seperti di atas, terutama bila Anda baru lulus dan tidak memiliki pengalaman kerja. Pewawancara ingin melihat apakah Anda dapat berpikir kritis dan mengembangkan solusi tanpa melihat jenis permasalahan yang Anda hadapi, bahkan walaupun Anda tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Gambarkan langkah-langkah yang Anda lakukan dalam memprioritaskan pekerjaan. Hal ini memperlihatkan bahwa Anda bertanggungjawab dan tetap dapat berpikir jernih walaupun sedang menghadapi masalah.

6. Prestasi apa yang dibanggakan?
Rahasia dari pertanyaan di atas adalah dengan menyeleksi dan memilih secara spesifik prestasi yang berhubungan dengan posisi yang sedang ditawarkan. Walaupun Anda pernah menjuarai bola basket pada waktu kuliah, tetapi ini bukan merupakan sebuah jawaban yang diharapkan. Berikan jawaban yang lebih profesional dan lebih relevan. Pikirkan kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan tersebut dan kembangkan contoh yang memperlihatkan bagaimana Anda dapat memenuhi kebutuhan perusahaan.

7. Berapa gaji yang Anda harapkan?
Pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang tersulit terutama bagi mereka yang tidak memiliki pengalaman kerja yang cukup.Yang perlu Anda lakukan sebelum wawancara adalah mencari tahu pasaran gaji untuk posisi yang ditawarkan agar Anda dapat memberikan jawaban atas pertanyaan ini. Beritahu pewawancara bahwa Anda terbuka untuk membicarakan mengenai kompensasi bila saatnya tiba. Bila terpaksa, berikan jawaban yang berupa kisaran angka, bukan angka tertentu.

8. Bisa ceritakan mengenai diri Anda?
Mungkin pertanyaan di atas tampaknya mudah tetapi pada kenyataannya tidaklah semudah yang Anda bayangkan. Yang pasti Anda harus menyadari bahwa pewawancara tidak tertarik untuk mengetahui apa yang Anda lakukan di akhir pekan ataupun dari daerah mana Anda berasal. Pewawancara berusaha mengetahui Anda secara profesional. Siapkan dua atau tiga poin mengenai diri Anda, baik pengalaman kerja maupun sasaran karir Anda dan tetap konsisten. Rangkum jawaban Anda dengan mengungkapkan keinginan Anda sebagai bagian dari perusahaan tersebut. Bila memiliki jawaban yang mantap maka hal ini dapat membawa Anda pada pembicaraan yang memperlihatkan kualifikasi Anda.
8 Keterampilan Paling Dicari Oleh Perusahaan
Apakah anda punya salah satunya ..?

Seperti tiap orang yang ingin karirnya maju, masa depan karir anda juga ditentukan keterampilan yang anda miliki dan dapat anda 'jual' pada perusahaan. Dan para pencari kerja dengan keterampilan yang diinginkan perusahaan pencari kerja itulah, yang akan lebih cepat mendapatkan pekerjaan.

Sebenarnya, anda dapat meningkatkan keterampilan yang anda miliki lho, tentu saja tergantung dengan minat, kemampuan, bakat, kecukupan dana dan kesesuaian target karir. Tetapi, mengingat ketidakpastian ekonomi seperti sekarang ataupun saat mendatang, maka lebih baik anda mengutamakan untuk memiliki keterampilan yang berguna untuk peningkatan karir anda dalam waktu dekat. Berikut ini 8 keterampilan yang paling dicari saat ini,menurut penelitian Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat.


1.Keterampilan bahasa asing
Pada jaman modern seperti ini, penguasaan bahasa asing sudah menjadi syarat mutlak di semua perusahaan ketika mereka membuka lowongan pekerjaan. Karena itu, mereka yang menguasai bahasa asing seperti Inggris, Jepang, China, Jerman dan Perancis, acapkali lebih disukai dan diprioritaskan dalam ujian saringan masuk di sebuah perusahaan. Bidang kerja spesifik yang masuk kategori ini misalnya penterjemah, diplomat dll.




2.Keterampilan teknis tentang mesin
Saat ini, teknologi adalah mutlak diperlukan di semua bidang usaha. Bagian instalasi yang memperbaiki sebagian besar jaringan listrik suatu gedung, peralatan elektronik dan sebagainya. Insinyur, bagian telekomunikasi, ahli otomotif, ahli transportasi adalah sebagian diantara bidang kerja yang masuk dalam kategori ini.


3.Keterampilan dalam mengelola sumber daya manusia
Umumnya, perusahaan yang mempunyai pegawai lebih dari satu orang, tentu mempunyai masalah yang berhubungan erat dengan bagaimana melakukan interaksi timbal balik di perusahaan itu. Sehingga sudah pasti, sukses sebuah perusahaan sangat bergantung pada bagaimana para pegawai di semua lini perusahaan itu dapat saling bekerja sama. Mereka yang bergerak di bidang kerja ini umumnya memang memahami dan menangani segala kebutuhan para pekerja di suatu perusahaan.


4.Keterampilan di bidang pemrograman komputer
Perusahaan masa kini telah sangat bergantung pada sistem komputerisasi yang canggih. Itulah sebabnya, mereka membutuhkan orang-orang yang mengerti secara detil seluk beluk program komputer. Jika anda mempunyai keterampilan berupa penguasaan seluk beluk tentang HTML, Visual Basic, Unix atau SQL Server, anda akan menjadi salahsatu aset besar perusahaan dan berpeluang meningkatkan karir anda.


5.Keterampilan Mengajar
Sebagai bagian dari komunitas modern yang selalu berkembang setiap waktu, perusahaan masa kini kerap menginginkan anak buahnya mempuanyai pengetahuan yang multi dimensi, bahkan yang bukan bidang kerjanya. Sebab itu, kini banyak perusahaan menggaji pengajar khusus untuk meberikan kursus tambahan bagi karyawannya, misalnya perpajakan, bisnis manajemen, pelayanan sosial atau manajemen administrasi. Mereka yang memiliki pengetahuan multi disipliner semacam ini biasanya kerap 'dikejar' banyak perusahaan untuk memberikan 'short course' bagi pegawai mereka.


6.Keterampilan manajemen keuangan
Seperti juga dalam keluarga, perusahaan juga membutuhkan perencanaan keuangan yang sistematis untuk kelangsungan hidup jangka panjangnya. Banyak perusahaan seringkali mendatangkan penasihat bisnis, investasi dan perencanaan keuangan yang ideal bagi masa depan mereka. Oleh karena itulah, anda yang mempunyai kemampuan di bidang akuntansi, perencana keuangan atau bisnis dan investasi, akan selalu menjadi incaran perusahaan-perusahaan.

7.Keterampilan ilmu kimia dan matematika
Banyak sekali kemajuan besar di dunia ini tercipta dari beragam penemuan di bidang kimia dan obat-obatan. Oleh karena itu, kebutuhan pasar kerja terhadap sumber daya manusia di bidang kimia, fisika, biologi ini akan selalu tinggi dan tidak akan pernah surut. Bidang kerja yang termasuk di dalamnya misalnya apoteker, ahli pangan dan obat-obatan, peneliti, dll.

8.Keterampilan memecahkan masalah
Berbagai tugas yang kita hadapi setiap harinya, baik secara personal dan juga dari segi bisnis merupakan hal yang kompleks yang kerap terjadi. Mereka yang mampu mengidentifikasi berbagai masalah, mencari solusi, membuat keputusan-keputusan yang efektif adalah nilai tambah yang paling dicari perusahaan. Yang masuk dalam kategori ini misalnya bidang kerja bisnis administrasi, konsultan manajemen, administrasi negara, ilmu pengetahuan, obat-obatan atau insinyur.

sebenarnya masih banyak lagi tapi di lihat di alamat bawah ini yah.....
nanti kebanyakan pusing bacanya...

Tips Menghadapi Psikotest
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2337278
10 "Jangan" Dalam Wawancara
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2142915
Pertanyaan Paling Sering Diajukan Dalam Wawancara Kerja Dan Jawabannya
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1524491
sumber :
1. http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2301598

2. http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1270761

3.http://www.bloggerceria.com/2009/10/tips-wawancara-kerja-tips-menghadapi.html

Selasa, 27 Oktober 2009

Tips Cara Meninggikan Badan

Share tips terbaru cara meninggikan badan. Walaupun masa pertumbuhan tulang manusia biasanya berhenti di usia 18-25 tahun, akan tetapi setelah periode tersebut ternyata masih ada beberapa cara dan tips agar badan dapat bertambah tinggi mulai dari beberapa senti saja sampai 10 centi..

Hasil pada setiap orang akan berbeda, tergantung dari usaha dan faktor-faktor lainnya, seperti kebiasaan hidup sehat, lingkungan, posisi tidur yang salah, diet berlebihan, dll. Walaupun telah beredar banyak obat peninggi badan alami yang ampuh dan berkhasiat, akan tetapi faktor-faktor diataslah yang ternyata cukup berperan penting.

Berikut ini beberapa tips cara meninggikan badan yang seharusnya ampuh dan manjur :
  • sering berolahraga di pagi hari
  • tidur cukup, teratur dan bangun pagi, diteruskan dengan senam kaki dan tangan
  • konsumsi nutrisi dan vitamin, perbanyak minum susu serta asupan kalsium dan zat besi
  • konsumsi obat peninggi badan alami secara teratur
  • lingkungan yang sehat dan hindari stress
Semoga tips cara meninggikan badan terbaru ini bisa jadi panduan dan pencerahan buat kita semua.

sumber: http://www.bloggerceria.com/2009/07/tips-cara-meninggikan-badan.html

Senin, 07 September 2009

Tulisan Pertama

assalamu'alaikum wr. wb
Nama saya debby yuliadi ini adalah tulisan pertama saya dalam blog ini.
blog ini juga sebagai tugas softskill untuk mata kuliah Hukum dagang/perdata

HARAP MAKLUM YAAH....