Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Objek hukum adalah benda yang berarti segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.
Dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Penafsiran ini dilakukan melalui asas kepatutan (doelmatigheid) dan keadilan (bilijkheid). Oleh karena itu dalam hukum perdata suatu korporasi (legal person) dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, disamping para anggota direksi sebagai natural persons. Oleh karena itu suatu korporasi, secara hukum Indonesia, dapat dinyatakan bersalah (terpisah dari direksinya), berdasarkan hukum perdata (gugatan perdata) karena telah tidak memenuhi CSR, apabila asas-asas dalam Global Compact telah menjadi “binding obligations enforceable in national law”
persamaan: keduanya - antara manusia dan badan hukum - merupakan subjek hukum yg dapat melakukan perbuatan hukum.
perbedaan:
manusia
- bila melakukan perbuatan hukum maka bertanggung jawab penuh secara pribadi atas akibat hukum dari perbuatan hukum yg dilakukan.
badan hukum
- ciri utama badan hukum adalah adanya pemisahan antara tanggung jawab perusahaan dgn pemilik (owner).
perbuatan hukum yg dilakukan badan hukum secara institusional terpisah dgn pemiliknya.
pemilik (owner) tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yg dilakukan badan hukum - kecuali bila ada kelalaian yg dilakukan.
status sebagai subjek hukum:
- manusia
didapat: pada usia 21 thn atau yg sudah menikah dan tidak berada dibawah pengampuan
berakhir: bila dianggap tidak cakap lagi didalam hukum, sebabnya: - tidak waras - berada dibawah pengampuan dsb
- subjek hukum
didapat: ketika sudah disahkan menjadi badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM.
Sumber ini saya dapat dari:
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080511230236AA1Unla