Kamis, 10 Desember 2009

Subjek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Objek hukum adalah benda yang berarti segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.

Dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Penafsiran ini dilakukan melalui asas kepatutan (doelmatigheid) dan keadilan (bilijkheid). Oleh karena itu dalam hukum perdata suatu korporasi (legal person) dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, disamping para anggota direksi sebagai natural persons. Oleh karena itu suatu korporasi, secara hukum Indonesia, dapat dinyatakan bersalah (terpisah dari direksinya), berdasarkan hukum perdata (gugatan perdata) karena telah tidak memenuhi CSR, apabila asas-asas dalam Global Compact telah menjadi “binding obligations enforceable in national law”

persamaan: keduanya - antara manusia dan badan hukum - merupakan subjek hukum yg dapat melakukan perbuatan hukum.

perbedaan:
manusia
- bila melakukan perbuatan hukum maka bertanggung jawab penuh secara pribadi atas akibat hukum dari perbuatan hukum yg dilakukan.

badan hukum
- ciri utama badan hukum adalah adanya pemisahan antara tanggung jawab perusahaan dgn pemilik (owner).
perbuatan hukum yg dilakukan badan hukum secara institusional terpisah dgn pemiliknya.
pemilik (owner) tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yg dilakukan badan hukum - kecuali bila ada kelalaian yg dilakukan.

status sebagai subjek hukum:
- manusia
didapat: pada usia 21 thn atau yg sudah menikah dan tidak berada dibawah pengampuan

berakhir: bila dianggap tidak cakap lagi didalam hukum, sebabnya: - tidak waras - berada dibawah pengampuan dsb

- subjek hukum
didapat: ketika sudah disahkan menjadi badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sumber ini saya dapat dari:
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080511230236AA1Unla

1 komentar:

  1. alam Kenal???????????????
    Ini ada info

    SEMINAR INTERNET BISNIS dan INTERNET MARKETING
    untuk seluruh Indonesia secara GRATIS

    Apakah Bisnis anda terimbas KRISIS GLOBAL ? Anda Sedang terkena PHK? Anda sedang

    mencari PEKERJAAN? atau Anda ingin PEKERJAAN SAMBILAN?

    Nanti setelah baca berikut ini, Anda akan mendapatkan sebuah solusi PEKERJAAN,

    Bisnis di Internet atau Bisnis Real Non Internet. Sekaligus Anda bisa mengikuti

    SEMINAR INTERNET BISNIS dan INTERNET MARKETING bersama kami secara GRATIS.

    Caranya: Daftarkan Nama, Email dan No HP /Telp anda di halaman ini pada Kolom

    DAFTAR GRATIS.

    Inginkah usaha anda berkembang jauh lebih CEPAT? Inginkah usaha anda berkembang

    jauh lebih LUAS? Inginkah usaha anda berkembang jauh lebih MENGUNTUNGKAN?

    Silakan kembangkan Usaha apapun yang anda punya melalui Teknologi Internet.
    Untuk awal, silakan ikuti SEMINAR INTERNET BISNIS bersama kami secara GRATIS di

    seluruh Indonesia.
    Pendaftaran kami buka secara ONLINE
    dan akan Kami tambahkan GRATIS SEMINAR INTERNET untuk 1000 Pendaftar Pertama di

    seluruh Indonesia.

    Klik here : http://jurus-usaha.co.cc

    BalasHapus