Jumat, 04 Juni 2010

Remunerasi

Arti harafiah remunerasi adalah "payment" atau penggajian, bisa juga uang ataupun substitusi dari uang yang ditetapkan dengan peraturan tertentu sebagai imbal balik suatu pekerjaan dan bersifat rutin.
Sedangkan pengertian resmi menurut kamus Bahasa Indonesia adalah pembelian hadiah (penghargaan atas jasa dsb); imbalan. Remunerasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Remuneration. Wikipedia memberi penjelasan, "Remuneration is pay or salary, typically a monetary payment for services rendered, as in an employment. Usage of the word is considered formal."
Gaji adalah salah satu hal yang penting bagi setiap karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan, karena dengan gaji yang diperoleh seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hasibuan (2002) menyatakan bahwa “Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti” (p. 118). Pendapat lain dikemukakan oleh Handoko (1993), “Gaji adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang” (p. 218). Selain pernyataan Hasibuan dan Handoko, ada pernyataan lainnya mengenai gaji dari Hariandja (2002), yaitu Gaji merupakan salah satu unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan, sebab gaji adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai, sehingga dengan
gaji yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja lebih giat.
Teori yang lain dikemukakan oleh Sastro Hadiwiryo (1998), yaitu :
Gaji dapat berperan dalam meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih efektif, meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas dalam perusahaan, serta mengimbangi kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri angkatan kerja masa kini. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini banyak mengaitkan gaji dengan kinerja.
Pernyataan di atas juga didukung oleh pendapat Mathis dan Lackson (2002), “Gaji adalah suatu bentuk kompensasi yang dikaitkan dengan kinerja individu, kelompok ataupun kinerja organisasi” (p. 165).

Peranan gaji
Menurut Poerwono (1982) peranan gaji dapat ditinjau dari dua pihak, yaitu :
a. Aspek pemberi kerja (majikan) adalah manager
Gaji merupakan unsur pokok dalam menghitung biaya produksi dan komponen dalam menentukan harga pokok yang dapat menentukan kelangsungan hidup perusahaan. Apabila suatu perusahaan memberikan gaji terlalu tinggi maka, akan mengakibatkan harga pokok tinggi pula dan bila gaji yang diberikan terlalu rendah akan mengakibatkan perusahaan kesulitan mencari tenaga kerja.
b. Aspek penerima kerja
Gaji merupakan penghasilan yang diterima oleh seseorang dan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Gaji bukanlah merupakan satu - satunya motivasi karyawan dalam berprestasi, tetapi gaji merupakan salah satu motivasi penting yang ikut mendorong karyawan untuk berprestasi, sehingga tinggi rendahnya gaji yang diberikan akan mempengaruhi kinerja dan kesetiaan karyawan.

Fungsi Penggajian
Menurut Komaruddin (1995) fungsi gaji bukan hanya membantu manajer personalia dalam menentukan gaji yang adil dan layak saja, tetapi masih ada fungsi-fungsi yang lain, yaitu (p. 164) :
1. Untuk menarik pekerja yang mempunyai kemampuan ke dalam organisasi
2. Untuk mendorong pekerja agar menunjukkan prestasi yang tinggi
3. Untuk memelihara prestasi pekerja selama periode yang panjang

Tujuan Penggajian
Menurut Hasibuan (2002) tujuan penggajian, antara lain :
a. Ikatan kerja sama
Dengan pemberian gaji terjalinlah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas - tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha atau majikan wajib membayar gaji sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
b. Kepuasan kerja
Dengan balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan - kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
c. Pengadaan efektif
Jika program gaji ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah.
d. Motivasi
Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
e. Stabilitas karyawan
Dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang kompentatif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turnover relatif kecil.
f. Disiplin
Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik. Karyawan akan menyadari serta mentaati peraturan - peraturan yang berlaku.
g. Pengaruh serikat buruh
Dengan program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
h. Pengaruh pemerintah
Jika program gaji sesuai dengan undang - undang yang berlaku (seperti batas gaji minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.

Labels: Manajemen Sumber Daya Manusia
sumber:
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/gaji-definisi-peranan-fungsi-dan-tujuan.html
hrcentro.com dan apindo.or.id

5 Tips Berhenti Merokok

Dikirim: April 2nd, 2009 | Oleh: Riyogarta | Kategori: Diary | 28 Komentar »
Banyak yang menanyakan kepada saya, bagaimana saya berubah dari seorang perokok kuat menjadi perokok biasa hingga akhirnya berniat stop sama sekali. Percayalah, hal ini bukanlah perkara yang mudah kecuali disertai dengan kekuatan niat. Sebelum Anda punya niat berhenti, maka berhenti merokok hanyalah bersifat sementara. Apalagi jika lingkungan yang dihadapi setiap hari adalah lingkungan para perokok. Namun begitu, saya memiliki beberapa tips yang mungkin bisa digunakan oleh siapa pun yang berniat berhenti merokok tanpa harus menghindar dari para perokok.
Banyak orang mengatakan, kalau mau stop merokok itu satu-satunya jalan adalah juga berhenti bergaul dengan para perokok. Hal ini ada benarnya tetapi tidak 100% benar. Banyak teman-teman saya yang bisa berhenti merokok tanpa harus meninggalkan tempat tongkrongannya yang berisi para perokok. Banyak juga pendapat, merokok bisa stop kalau sudah sakit. Hal ini juga tidak sepenuhnya benar, karena saya melihat banyak juga mereka yang sakit dan kembali merokok ketika mendapati dirinya atau merasa dirinya sehat kembali.
Berikut 5 tips yang telah saya lakukan:
1.Latihan untuk mengurangi rokok dengan Tips Mengurangi Kebiasaan Merokok yang telah saya tulis tahun lalu.
2.Setelah Anda cukup yakin bahwa Anda bisa mengurangi rokok, baik melalui tips diatas maupun menggunakan tips sendiri, maka tentukanlah sebuah hari dimana Anda akan mendeklarasikan diri Anda untuk berhenti merokok.
3.Nah, tugas berikutnya adalah umumkan kepada siapa pun bahwa Anda akan berhenti merokok pada tanggal tersebut. Semakin banyak yang mendengar semakin bagus. Bahkan semakin bagus jika banyak yang meragukan niat Anda tersebut
*mengapa harus diumumkan? nah, Anda akan tahu sendiri jika sudah melakukannya *
4.Pada hari yang telah ditentukan, lakukanlah dengan yakin bahwa Anda bisa stop merokok.
5.Jujurlah untuk meberitahukan kepada siapa pun jika suatu hari Anda melanggar niat tersebut.  Dan tetaplah untuk mencoba melanjutkan niat berhenti merokok tanpa harus membatalkannya.
Tips tambahan adalah, jangan percaya kepada tips yang diberikan orang yang dulunya bukan perokok. Jadi tanyakan dulu kepada pemberi tips, “Apakah Anda dulu merokok?”
Sementara bagi Anda yang bukan perokok, jagalah untuk tetap tidak merokok. Sayang jika dulunya bukan perokok menjadi perokok hanya gara-gara ingin mencoba, lebih buruk lagi jika hanya sekedar ingin gaya mengikuti tren teman-temannya
http://riyogarta.com/2009/04/02/5-tips-berhenti-merokok/

Minggu, 16 Mei 2010

Air Bersih Mulai Susah ditemuin

"Susahnya air bersih"....ya begitulah kira-kira yang sedang dirasakan oleh sebagian orang di Jakarta. Krisis air bersih memang sedang melanda sebagian wilaah Jakarta. Jakarta mengalami krisis air bersih karena berkurangnya pasokan air baku kepada kedua operator PAM yang diduga akibat perbaikan pompa air baku oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Sebanyak 81 kelurahan yang merupakan pelanggan air bersih di wilayah layanan Palyja mengalami gangguan pasokan air bersih yakni 38 kelurahan mengalami penghentian pasokan air bersih dan 43 kelurahan mengalami penurunan volume air bersih.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengaku telah mengetahui mengenai kekurangan suplai air bersih bagi warga Jakarta meskipun belum mendapatkan laporan resmi dari kedua operator PAM yakni Aetra dan Palyja. Tetapi Beliau berjanji bahwa pada hari senin malam tgl 10 Mei 2010 masalah tersebut sudah bisa teratasi.

Senin, 29 Maret 2010

Starwberry Bagi Kesehatan Anda

Warna merah pada strawberry matang sangat beralasan. Warna merah itu disebabkan karena buah ini kaya pigmen warna antosianin dan mengandung antioksidan tinggi. Mendengar kata "antioksidan", Anda tentu sudah tahu bahwa khasiatnya sangat banyak. Buah strawberry menyimpan nutrisi yang luar biasa. Selain antioksidan tersebut, ia juga kaya serat, rendah kalori dan mengandung vitamin C, folat, potassium, serta asam ellagic.

Mau Tahu Khasiat Strawberry?

1. Strawberry mampu menyusutkan kadar kolestrol.

2. Strawberry dapat membantu melumpuhkan kerja aktif kanker karena asam ellagic yang dikandungnya.

3. Strawberry dapat meredam gejala stroke.

4. Strawberry mengandung zat anti alergi dan anti radang.

5. Konsentrasi tujuh zat antioksidan yang ada pada strawberry lebih tinggi dibandingkan buah atau sayuran lain, sehingga strawberry merupakan buah yang efektif mencegah proses oksidasi pada tubuh (Oksidasi ialah hancurnya jaringan tubuh karena radikal bebas. Oksidasi juga bertanggung jawab pada proses penuaan).

6. Strawberry yang kaya vitamin C sangat bermanfaat bagi pertumbuhan anak.

7. Strawberry yang hanya sedikit mengandung gula juga cocok untuk diet bagi pengidap diabetes.

8. Strawberry yang dimakan teratur dapat menghaluskan kulit dan membuat warna kulit terlihat lebih cerah dan bersih. Khasiat yang terkenal lainnya adalah anti keriput!

9. Strawberry dapat memutihkan atau membersihkan permukaan gigi.

10. Strawberry ampuh melawan encok dan radang sendi.

11. Daun strawberry juga berkhasiat karena memiliki zat astringent. Tiga hingga empat cangkir air hasil rebusan daun strawberry per hari, dapat efektif menghentikan serangan diare.

12. Kebutuhan vitamin C orang dewasa per harinya dapat dicukupi oleh 8 buah strawberry (98 mg). Kebutuhan serat juga sekaligus bisa terpenuhi.

Khasiat-khasiat "sampingan" juga masih banyak terdapat pada buah ini. Untuk kesehatan, strawberry paling bagus dimakan dalam keadaan segar, baik utuh atau dibuat juice. Khasiatnya jika sudah dibuat selai atau bagian dari makanan olahan, akan sangat berkurang. Karena itu, usahakan mengkonsumsi strawberry dalam keadaan fresh.

Hati-hati dalam menyimpan buah ini, karena strawberry yang sudah mulai busuk dapat menular dengan sangat cepat ke strawberry lain yang disimpan bersamaan. Strawberry dapat tahan 4 hari di lemari es. Tetapi di freezer, buah ini bisa bertahan selama 1 bulan dengan cara penyimpanan yang benar. Atur strawberry secara satu-satu terpisah, lalu bekukan. Setelah beku, siram dengan air dan masukkan ke dalam plastik, lalu bekukan kembali. Cara menyimpan seperti ini cocok untuk membuat juice.

Dengan banyaknya kegunaan strawberry, yakinlah bahwa memang buah ini cocok disebut "buah cinta". Buah yang dapat menjadi kado penuh cinta dari Anda untuk kesehatan tubuh Anda sendiri.

Sumber : http://www.forumbebas.com/thread-58600.html

MANFAAT BUAH SEMANGKA



Semangka dipercaya berasal dari gurun Kalahari, Afrika. Menurut para peneliti, buah ini pertama kali dipanen 5000 tahun yang lalu di Mesir dan menurut kepercayaan nenek moyang saat itu, buah ini terpakai untuk penguburan raja-raja agar roh mereka mendapat nutrisi di alam baka. Dan dari sanalah semangka dibawa keliling ke negara-negara di dunia.

Hari ini, kita tahu bahwa yang sudah dikubur jelas tidak bisa lagi menikmati nutrisi semangka. Kitalah yang berhak menikmati lezatnya dan betapa bergizinya buah yang satu potongnya sama fungsinya dengan segelas air tersebut. Tapi ingat, ketika mengkonsumsi semangka, bagian hijau dekat kulitnya ialah bagian terpenting yang harus ikut anda makan selain warna merah/kuningnya saja.

Apa saja fungsi semangka?

1. Jika anda sedang diet, maka semangka adalah teman baik anda. Buah ini bebas lemak dan memiliki kombinasi kadar gula terbatas dan kadar air berlimpah. Apalagi, buah yang satu ini bersifat cepat mengenyangkan di dalam lambung.

2. Semangka sangat baik bagi pengidap hipertensi. Kandungan air dan kaliumnya yang tinggi bisa menetralisasi tekanan darah.

3. Semangka juga mempergiat kerja jantung

4. Antioksidannya termasuk betakaroten dan vitamin C membantu sel-sel tubuh tetap sehat.

5. Semangka juga berfungsi untuk merangsang keluarnya air seni lebih deras sehingga sangat baik untuk mereka yang mengalami gangguan buang air kecil.

6. Semangka bisa dipakai untuk menurunkan demam

7. Semangka bisa mencegah sariawan dengan ampuh

Apa benar semangka adalah buah anti kanker?

Semua berawal dari likopen. Likopen salah satu komponen karotenoid seperti halnya betakaroten. Tapi diibandingkan antioksidan lainnya, seperti vitamin C dan E, kekuatan likopen dalam memerangi radikal bebas jauh lebih ampuh. Radikal bebas berlangsung tak terkendali, baik karena pola makan yang kacau, polusi atau pikiran negatif, kekebalan tubuh akan menurun. Akibatnya ya berbagai macam penyakit dan kulit tubuhpun menjadi kering, suram, dan kendur.
Dengan likopen yang terdapat dalam semangka, radikal bebas bisa langsung lumpuh!

Likopen inilah yang mampu menumpas bibit kanker. Banyak makan semangka, bahkan setiap hari pun tak masalah, justru dapat menyusutkan risiko kanker mulut rahim dan kanker pankreas pada wanita. Terhadap kanker pencernaan, likopen semangka mampu mencegahnya hingga risikonya berkurang separuhnya, seperti kanker rongga mulut, kanker kerongkongan, kanker lambung, kanker usus besar, kanker anus. Begitu pula dengan kanker prostat. Wah!
Selain itu, likopen berguna untuk membuat wajah tampak bercahaya, tampak segar dan lebih muda. Bagi lansia, semangka tidak hanya membantu memulihkan gangguan kesehatan lebih cepat, namun juga membantu meningkatkan kemampuan mental dan ketajaman daya ingat.

Semangka disebut BUAH KUAT untuk pria, benarkah??

Likopen dalam semangka juga menyumbangkan kasiat khusus untuk pria menikah. Buah ini bisa meningkatkan kesuburan dan membantu membangkitkan gairah seksual pria. Bagi mereka yang rindu punya keturunan, buah ini juga bisa sangat membantu. Percaya atau tidak, penelitian menunjukkan bahwa senyawa sitrulin dalam semangka, memiliki efek afrodisiak yang sama hebatnya dengan viagra, tapi sama sekali tanpa efek samping. Mau coba?

Semangka lokal berbiji, semangka tanpa biji, semangka kuning, semangka merah, semangka impor, semangka bulat, semangka lonjong, atau varietas yang manapun itu, semangka tetap buah unggul dan berkhasiat tinggi! Jadikan buah ini sebagai kado cinta anda untuk keluarga. Aman dinikmati seberapa pun anda suka dan segarnya pun tiada tara.


By :Momon

Sumber : http://lesson-11-health.blogspot.com/2007/01/semangka-dipercaya-berasal-dari-gurun.html

Tiga Tips Untuk Menghindari Kemalasan

Rasanya banyak diantara kita yang punya “penyakit” suka menunda-nunda pekerjaan. Penyakit ini, yang sebetulnya adalah kebiasaan, seringkali disebabkan karena kita malas mengerjakan sesuatu. Malas bangun dari tempat tidur, malas pergi olahraga, malas menyelesaikan tugas kantor, dll.

Menurut penelitian, kebiasaan malas merupakan penyakit mental yang timbul karena kita takut menghadapi konsekuensi masa depan. Yang dimaksud dengan masa depan ini bukan hanya satu atau dua tahun kedepan tetapi satu atau dua menit dari sekarang. Contohnya saja ketika Anda malas dari bangun, Anda akan berkata dalam hati: “Satu menit lagi saya akan bangun”, tetapi kenyataannya barangkali Anda akan berlama-lama di tempat tidur sampai akhirnya memang waktunya tiba untuk siap-siap pergi ke kantor.

Kebiasaan malas timbul karena kita cenderung mengaitkan masa depan dengan persepsi negatif. Anda menunda-nunda pekerjaan karena cenderung membayangkan setumpuk tugas yang harus dilakukan di kantor. Belum lagi berhubungan dengan orang-orang yang Anda tidak sukai, misalnya.

Sayangnya, menunda-nunda pekerjaan pada akhirnya akan mengundang stress karena mau tidak mau satu saat Anda harus mengerjakannya. Di waktu yang sama Anda juga mungkin punya banyak pekerjaan lain.

Dalam beberapa hal, Anda pun mungkin akan kehilangan momen untuk berkembang ketika Anda mengatakan “tidak” terhadap sebuah kesempatan –Anda malas bertindak karena bayangan negatif tentang hal-hal yang memberatkan didepan.

Di artikel ini saya ingin memberikan beberapa tips untuk mengatasi rasa malas. Tips ini bisa Anda praktekkan di tempat kerja ataupun lingkungan keluarga:

Ganti “Kapan Selesainya” dengan “Saya Mulai Sekarang”

Apabila Anda dihadapkan pada satu tugas besar atau proyek, Anda sebaiknya JANGAN berpikir mengenai rumitnya tugas tersebut dan membayangkan kapan bisa diselesaikan. Sebaliknya, fokuslah pada pikiran positif dengan membagi tugas besar tersebut menjadi bagian-bagian yang lebih kecil dan menyelesaikannya satu demi satu.

Katakan setiap kali Anda bekerja: “Saya mulai sekarang”

Cara pandang ini akan menghindarkan Anda dari perasaan terbebani, stress, dan kesulitan. Anda membuat sederhana tugas didepan Anda dengan bertindak positif. Fokus Anda hanya pada satu hal pada satu waktu, bukan banyak hal pada saat yang sama.

Ganti “Saya Harus” dengan “Saya Ingin”

Berpikir bahwa Anda harus mengerjakan sesuatu secara otomatis akan mengundang perasaan terbebani dan Anda menjadi malas mengerjakannya. Anda akan mencari seribu alasan untuk menghindari tugas tersebut.

Satu tip yang bisa Anda gunakan adalah mengganti “saya harus mengerjakannya” dengan “saya ingin mengerjakannya”. Cara pikir seperti ini akan menghilangkan mental blok dengan menerima bahwa Anda tidak harus melakukan pekerjaan yang Anda tidak mau.

Anda mau mengerjakan tugas karena memang Anda ingin mengerjakannya, bukan karena paksaan pihak lain. Anda selalu punya pilihan dalam kehidupan ini. Tentunya pilihan Anda sebaiknya dibuat dengan sadar dan tidak merugikan orang lain. Intinya adalah tidak ada seorang pun di dunia ini yang memaksa Anda melakukan apa saja yang Anda tidak mau lakukan.

Anda Bukan Manusia Sempurna

Berpikir bahwa Anda harus menyelesaikan pekerjaan sesempurna mungkin akan membawa Anda dalam kondisi mental tertekan. Akibatnya Anda mungkin akan malas memulainya. Anda harus bisa menerima bahwa Anda pun bisa berbuat salah dan tidak semua harus sempurna.

Dalam konteks pekerjaan, Anda punya kesempatan untuk melakukan perbaikan berulang kali. Anda selalu bisa negosiasi dengan boss Anda untuk meminta waktu tambahan dengan alasan yang masuk akal. Mulai pekerjaan dari hal yang kecil dan sederhana, kemudian tingkatkan seiring dengan waktu. Berpikir bahwa pekerjaan harus diselesaikan secara sempurna akan membuat Anda memandang pekerjaan tersebut dari hal yang besar dan rumit.

Saya harap tulisan ini berguna. Kemalasan merupakan sesuatu yang normal dalam hidup Anda. Karena dia normal maka dia pun bisa diatasi. Tiga tips diatas bisa menjadi awal untuk berpikir dan bertindak berbeda dari biasanya sehingga Anda tidak menyia-nyiakan kesempatan yang datang hanya karena malas mengerjakannya.

Sumber : http://semangatbelajar.com/category/kiat-belajar-sukses/

10 Tips Bermanfaat Saat Ujian

Ketika Anda melakukan ujian, Anda sedang mendemonstrasikan kemampuanmu dalam memahami materi pelajaran, atau dalam melakukan tugas-tugas tertentu. Ujian memberikan dasar evaluasi dan penilaian terhadap perkembangan belajarmu. Ada beberapa kondisi lingkungan, termasuk sikap dan kondisimu sendiri, yang mempengaruhimu dalam melakukan ujian.

Sepuluh tips untuk membantu Anda dalam mengerjakan ujian:

1. Datanglah dengan persiapan yang matang dan lebih awal.

Bawalah semua alat tulis yang Anda butuhkan, seperti pensil, pulpen, kalkulator, kamus, jam (tangan), penghapus, tip ex, penggaris, dan lain-lainnya. Perlengkapan ini akan membantumu untuk tetap konsentrasi selama mengerjakan ujian.

2. Tenang dan percaya diri.

Ingatkan dirimu bahwa Anda sudah siap sedia dan akan mengerjakan ujian dengan baik.

3. Bersantailah tapi waspada.

Pilihlah kursi atau tempat yang nyaman untuk mengerjakan ujian. Pastikan Anda mendapatkan tempat yang cukup untuk mengerjakannya. Pertahankan posisi duduk tegak.

4. Preview soal-soal ujianmu dulu (bila ujian memiliki waktu tidak terbatas)

Luangkan 10% dari keseluruhan waktu ujian untuk membaca soal-soal ujian secara mendalam, tandai kata-kata kunci dan putuskan berapa waktu yang diperlukan untuk menjawab masing-masing soal. Rencanakan untuk mengerjakan soal yang mudah dulu, baru soal yang tersulit. Ketika Anda membaca soal-soal, catat juga ide-ide yang muncul yang akan digunakan sebagai jawaban.

5. Jawab soal-soal ujian secara strategis.

Mulai dengan menjawab pertanyaan mudah yang Anda ketahui, kemudian dengan soal-soal yang memiliki nilai tertinggi. Pertanyaan terakhir yang seharusnya Anda kerjakan adalah:

  • soal paling sulit,
  • yang membutuhkan waktu lama untuk menulis jawabannya,
  • memiliki nilai terkecil.

6. Ketika mengerjakan soal-soal pilihan ganda, ketahuilah jawaban yang harus dipilih/ditebak.

Mula-mulai, abaikan jawaban yang Anda tahu salah. Tebaklah selalu suatu pilihan jawaban ketika tidak ada hukuman pengurangan nilai, atau ketika tidak ada pilihan jawaban yang dapat Anda abaikan. Jangan menebak suatu pilihan jawaban ketika Anda tidak mengetahui secara pasti dan ketika hukuman pengurangan nilai digunakan. Karena pilihan pertama akan jawabanmu biasanya benar, jangan menggantinya kecuali bila Anda yakin akan koreksi yang Anda lakukan.

7. Ketika mengerjakan soal ujian esai, pikirkan dulu jawabannya sebelum menulis.

Buat kerangka jawaban singkat untuk esai dengan mencatat dulu beberapa ide yang ingin Anda tulis. Kemudian nomori ide-ide tersebut untuk mengurutkan mana yang hendak Anda diskusikan dulu.

8. Ketika mengerjakan soal ujian esai, jawab langsung poin utamanya.

Tulis kalimat pokokmu pada kalimat pertama. Gunakan paragraf pertama sebagai overview esaimu. Gunakan paragraf-paragraf selanjutnya untuk mendiskusikan poin-poin utama secara mendetil. Dukung poinmu dengan informasi spesifik, contoh, atau kutipan dari bacaan atau catatanmu.

9. Sisihkan 10% waktumu untuk memeriksa ulang jawabanmu.

Periksa jawabanmu; hindari keinginan untuk segera meninggalkan kelas segera setelah Anda menjawab semua soal-soal ujian. Periksa lagi bahwa Anda telah menyelesaikan semua pertanyaan. Baca ulang jawabanmu untuk memeriksa ejaan, struktur bahasa dan tanda baca. Untuk jawaban matematika, periksa bila ada kecerobohan (misalnya salah meletakkan desimal). Bandingkan jawaban matematikamu yang sebenarnya dengan penghitungan ringkas.

10. Analisa hasil ujianmu.

Setiap ujian dapat membantumu dalam mempersiapkan diri untuk ujian selanjutnya. Putuskan strategi mana yang sesuai denganmu. Tentukan strategi mana yang tidak berhasil dan ubahlah. Gunakan kertas ujian sebelumnya ketika belajar untuk ujian akhir.

Sumber: Landsberger, Joe. Ten Tips for Test Taking (dari CD MEDIA UM-UGM)

Sumber : http://semangatbelajar.com/category/kiat-belajar-sukses/

6 Kesalahan Siswa dalam Mengerjakan Soal Matematika

Belajar matematika tidak sama dengan belajar pelajaran sejarah, metode menghafal tidak cukup karena matemtika bukanlah ilmu hafalan.

Jika anda ingin berhasil mengerjakan soal-soal matematika kuncinya, anda harus banyak berlatih dan memahami rumusnya.

Berikut ini adalah kesalahan yang sering dilakukan para siswa dalam mengerjakan soal matematika:

1. Tidak Belajar dan Terlalu Percaya Diri:
Beberapa siswa sering merasa yakin dan sudah puas dengan latihan-latihan yang dilakukan sebelumnya, sehingga pada waktu mendekati ujian mereka tidak belajar sama sekali. Ini merupakan kesalahan yang sangat fatal yang sering dilakukan para siswa. Meskipun anda cerdas dan pandai, sebaiknya persiapkanlah diri anda sebaik mungkin.

2. Belajar Matematika dengan Menghafal dan Tanpa Latihan:
Salah jika anda belajar matematika tanpa latihan, karena sebenarnya banyak yang anda bisa temukan saat latihan. Jangan terlalu banyak membaca konsep karena tidak akan membuat anda mahir dalam mengerjakan soal-soal matematika. Porsi yang tepat adalah 20% untuk membaca konsep dan 80% untuk latihan. Ingat soal matematika bukanlah konsep semata, tetapi lebih banyak soal yang menggunakan rumus, logika, dan menyimpulkan sesuatu,

3. Terburu-buru:
Biasanya kesalahan ini dilakukan karena siswa ingin segera menyelesaikan soal matematika dan mendapatkan nilai yang maksimal. Namun karena terburu-buru banyak kesalahan-kesalahan sepele yang dilakukan. Misalnya ketika mengerjakan soal urain, ada yang salah, kemudian dihapus/di tipex, sambil menunggu kemudian mengerjakan soal yang lain. Karena terburu-buru, maka jawaban yang ingin diperbaiki menjadi kosong dan tidak jadi diperbaiki. Fatal bukan ?

4. Tidak Teliti:
Sayang benar jika anda bisa mengerjakan sebuah soal matematika dengan lengkap, tetapi anda merasa kecewa karena setelah anda keluar dari ruang ujian anda baru menyadari bahwa jawaban Anda salah pada baris terakhir saja. Anda sudah mengerjakan dengan susah payah, tetapi karena ketidaktelitian membuat jawaban anda salah. Misalnya: 1+(-10) menjadi 9, padahal hanya kurang tanda (-) saja, betapa itu sangat mengecewakan jika itu terjadi pada anda.

5. Tidak Memperhatikan Petunjuk Soal dan Lupa Menulis Identitas Diri:
Ketika anda mau mengerjakan soal-soal matematika, sebaiknya anda membaca terlebih dahulu petunjuk soalnya. Siapa tahu ada aturan atau petunjuk-petunjuk yang baru atau tidak seperti petunjuk sebelumnya. Misalnya skor setiap nomor, skornya 1 atau 4, jika salah -1 dan lain-lainnya.

6. Mengerjakan Tidak dengan Prioritas dan Tanpa Strategi:
Dalam mengerjakan soal matematika biasanya siswa cenderung mengerjakan dari nomor 1 dan tidak memperhatikan soal-soal yang lain. Akibatnya jika nomor 1 kebetulan soal yang sulit, maka pada bagian awal anda sudah membuat kesalahan. Selain itu anda akan cenderung emosi semisal anda tidak memperoleh jawabannya. Ada tipe pembuat soal yang seperti ini, yang digunakan untuk menguji psikologis siswa. Sebaiknya Anda hati-hati dalam menghadapi tipe-tipe soal yang sulit dan ditaruh di bagian awal soal.

Sebaiknya, anda lihat terlebih dahulu semua soal, jumlah halaman, lengkap atau tidak, prioritaskan soal-soal yang mudah menurut anda, baru kemudian mengerjakan soal-soal yang sulit. Setelah itu Anda hitung kemungkinan anda bisa mengerjakan berapa soal. Sudah tuntas belum ?

Saran kami dalam mengerjakan soal matematika sebaiknya, anda harus:
1. Percaya Diri
2. Mengerjakan dengan Strategi
3. Persiapkan diri dengan Banyak Berlatih

Selamat Belajar Matematika…

source : kursus-privat.com

sumber : http://semangatbelajar.com/category/kiat-belajar-sukses/

PERBANKAN

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.

Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.

SUMBER :http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Arsitektur+Perbankan+Indonesia/

Sejarah Internet

SEJARAH BERKEMBANGNYA TEKNOLOGI MELIBATKAN 4 ASPEK YAITU:

  • Aspek teknologi, yaitu diawali dengan sebuah riset dalam packet switching dan ARPANET (dan teknologi lain yang terkait kemudian diikuti oleh pengembangan infrastruktur untuk berbagai macam dimensi, seperti ukuran, kinerja dan fungsi-fungsi level atas lainnya
  • Aspek operasional dan manajemen, yaitu untuk mengatur secara operasional infrastruktur yang kompleks dan bekerja secara global
  • Aspek sosial, yaitu aspek ini menghasilkan suatu komunitas internet yang luas dimana mereka saling bekerja sama untuk mengembangkan teknologi baru
  • Aspek komersialisasi, yaitu dengan menghasilkan suatu perubahan yang sangat efektif dari sebuah hasil penelitian menjadi sebuah infrastruktur penyedia dan penyebar informasi yang dapat mencakup wilayah luas

Sejarah Perkembangan Bank Sentral di Nusantara

Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi industri dan menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.

Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan “Jajasan Poesat Bank Indonesia” dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.

SUMBER : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Museum/Sejarah+Bank+Indonesia/Sejarah+Pra-BI/sejarah

Daftar Pemenang Panasonic Gobel Award 2010

Pemenang Panasonic Gobel Award 2010 Kategori Individu

1. Aktor Favorit: Dude Herlino
2. Aktris Favorit: Nikita Willy
3. Presenter Kuis/Game Show Favorit: Choky Sitohang
4. Presenter Infotainment Favorit: Feni Rose
5. Presenter Acara Musik Favorit: Olga Syahputra
6. Presenter Berita Favorit: Putra Nababan
7. Presenter Talk Show Favorit: Andy F. Noya
8. Presenter Talent Show Favorit: Okky Lukman
9. Presenter Olahraga Favorit: Darius Sinathrya
10. Presenter Reality Show: Uya Kuya
11. Pelawak Favorit: Olga Syahputra

12. Golden Archievement Award: Ishadi SK.

Daftar Pemenang Panasonic Gobel Award 2010 Kategori Program Acara

1. Program Musik Favorit: Dahsyat
2. Program Anak Favorit: Idola Cilik
3. Program Pencarian Bakat Favorit: The Master
4. Program Acara Favorit: Djarum ISL
5. Program Infotainment Favorit: Silet
6. Talk Show Berita Favorit: Debat
7. Talk Show Infotainment Favorit: Bukan Empat Mata
8. Program Komedi Favorit: Opera Van Java
9. Program Feature Favorit: Griya Unik
10. Program Berita Favorit: Seputar Indonesia
11. Drama Seri Favorit: Cinta Fitri
12. Program Kuis Dan Game Show: Gong show
13. Reality Show Favorit: Take Me Out Indonesia

Minggu, 28 Maret 2010

Tugas Hubungan Industrial Pancasila 4

MOGOK KERJA ( MK )

1. Pengertian Mogok Kerja (MK)

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyeselesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.

Pada dasarnya mogok kerja hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan di satu perusahaan namun dapat pula dibeberapa perusahaan dalam satu kelompok perusahaan.

Pekerja dan Serikat Pekerja dapat mengirimkan delegasi dalam jumlah terbatas kepada instansi/organisasi/lembaga untuk mencari penyelesaian masalah yang dihadapi. Tindakan pekerja yang dilakukan diluar perusahaan seperti Unjuk Rasa atau Demokrasi tidak termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan.

2. Mogok Kerja yang bersifat Normatif

Mogok kerja normatif, yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang breakup, pengusaha wajib membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibannya.

Mogok kerja diluar alasan tersebut, pengusaha tidak diwajibkan membayar upah selama pekerja mogok kerja.

3. Mogok Kerja dapat dilakukan setelah memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi Pemerintah

Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada pengusaha dan instansi yang terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna menghindari terjadinya mogok kerja.

Pemberitahuan secara tertulis dan ditanda tangani oleh pengurus serikat pekerja yang akan melakukan mogok kerja. Pemberitahuan tersebut harus sudah diterima dalam waktu 7x24 jam sebelum dilakukan mogok kerja. Mogok kerja dilakukan dengan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tidak menganca keselamatan jiwa, harta benda milik perusahaan atau milik masyarakat.

4. Upaya-upaya dari pihak pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi mogok kerja

Upaya-upaya yang bersifat preventif dan educatif harus dilakukan oleh pengusaha adalah :

a. Adanya keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran serikat pekerja.

b. Adanya sifat tanggap terhadap keadaan upah pekerja dan kesejahteraan karyawan termasuk keluarganya.

c. Pekerja diperhatikan dengan lebih manusiawi dan diperlakukan sebagai mitra.

d. Dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP.

e. Meningkatkan hunbungan yang harmonis dengan serikat pekerja.

Adapun pekerja perlu melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

a. Pimpinan unit kerja FSPSI mampu mengembangkan komunikasi serta mampu memahami masalah yang dihadapi perusahaan.

b. Pekerja dituntut untuk dapat mengendalikan diri dan mampu mengembangkan musyawarah untuk mufakat sesuai HIP.

c. Pekerja tidak bersifat konfontatif terhadap pengusaha dan menghindari diri dari perbuatan yang distruktif.

Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan. Tindakan pembalasan tersebut misalnya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tindakan lain yang merugikan hak dan kepentingan pekerja.

5. Penyebab tarjadinya mogok kerja

Sebab-sebab terjadinya mogok kerja :

a. Mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih atau tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.

b. Mogok kerja dilakukan bila pengusaha bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan hak-hak pekerja yang bersifat normatif atau tidak memenuhi tuntutan kepantingan pekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil.

Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.

Tugas Hubungan Industrial Pancasila 3

PENYELESAIN PERSELISIHAN INDUSTRIAL (PPI)

i. PENGERTIAN PPI

Penyelesaian Industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.

Perselisian pekerja dan pengusaha meliputi antara lain :

a) Pelaksanaan syarat – syarat kerja di perusahaan.

b) Pelaksanaan norma kerja di perushaan.

c) Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.

d) Kondisi kerja di perusahaan.

Yang dimaksud Syarat-syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama, atau yang timbul karena persetujuan kedua pihak.

Adapun Norma Kerja adalah ketentuan yang telah daitur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.

Perselisihan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidak sepahaman antara kedua pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja. Pada prinsipnya perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Kondisi kerja antara lain meliputi fasilitas, peralatan, dan lingkungan kerja.

Perpecahan perselisihan akan lebih berhasil, bila diditingkat perusahaan terdapat Mekanisme penampungan keluh kesah (kenalisasi aspirasi) dapat disalurkan secara cepat, tepat dan benar. Apabila terjadi juga perselisihan agar dilakukan melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam perselisihan industrial antara pengusaha dan pekerja, bila tidak terdapat kesepakatan, jalur-jalur yang dapat ditempuh adalah :

§ Jalur pengadilan

§ Jalur diluar pengadilan (misalnya melalui Arbitrasi atau Mediasi)

I. ARBITASI

Yang perlu diketahui tentang Arbitasi dalam rangka turut serta menyelesaikan perselisihan industrial ialah :

a) Arbitasi hanya dapat dilakukan atas dasarkehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis

b) Penunjukkan Arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih

c) Surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya sidang arbitasi.

d) Suart perjanjian memuat pokok – pokok persoalan yang menjadi perselisihan. Termasuk pernyataan untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitasi.

e) Penyerahan sepenuhnya tentang proses dan tata cara kerja arbitasi dalam penyelesaian tugasnya.

f) Keputusan arbitasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para yang berselisih dn merupakan keputusan yang bersifat akhir dan tetap.

g) Keputusannya berdasarkan hukum, keadilan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Adapun yang dimuat dalam Keputusan Arbitasi adalah :

a. Kepala keputusan yang berbunyi ”Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

b. Hal-hal yang memuat dalam surat perjanjian yang daijukan oleh pihak yang berselisih.

c. Ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih.

d. Pertimbangan yang menjadi dasar keputusan.

e. Pokok keputusan.

f. Tempat, tanggal keputusan dan tanda tangan oleh Arbiter.

II. MEDIASI

Yang perlu diketahui tentang Mediasi dalam rangka turut serta menyelesaikan perselisihan industrial adalah :

a) Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Mediasi.

b) Mediasi atas dasar permintaan salah satu atau kedua belah pihak.

c) Permintaan disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dari Depnaker yang bertindak sebagai Mediator.

d) Mediator menyelesaikan tugas-tugsanya dalam waktu paling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis.

e) Para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan bersama.

f) Bila perselisihan dapay diselesaikan oleh mediasi, mediator membuat persetujuan bersama yang ditanda tangani oleh Mediator dan pihak-pihak yang berselisih.

g) Bila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui Mediasi, Mediator segera melimpahkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Insutrial yaitu P4 D/P. Yang dimaksud adalah panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah dan pusat sebagaimana diatur dalam Undang – undang No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.

III. LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISHAN INDUSTRIAL (LPPI)

Yang dimaksud dengan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial (LPPI) adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselishan industrial atau lembaga peradilan ketenagakerjaan. Sebelum terbentuknya lembaga tersebut, maka panitia penyelesian Perselisihan Perburuhan Daerah / Pusat (P4D/P) tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

Perselishian industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka moderator dengan memeberitahukan kepada para pihak yang berselisih, segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial. Yang dimaksud dengan lembaga penyelesaian perselisihan adalah lembaga penyelesaian perselisihan industrial adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan dibidang ketenagakerjaan.


Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.

Tugas Hubungan Industrial Pancasila 2

A. PERATURAN PERUSAHAAN

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan, persukutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

Peraturan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

Peraturan perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Pada dasarnya kewajiban untukmemiliki peraturan perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan. Mengingat kondisi perushaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap. Kewajiban memiliki peraturan perusahaan tidak diperlukan lagi bagi perusahaan yang telah memiliki KesepakatanKerja Bersama (KKB)

Memuat ketentuan peraturan perusahaan sebagai berikut :

a) Hak dan kewajiban Pengusaha.

b) Hak dan kewajiban Pekerja.

c) Syarat – syarat kerja.

d) Tata tertib perusahaan.

e) Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.

Cara pengusaha memberitahukan kepada pekerja tentang perturan perusahaan dilakukan dengan cara membagikan salinan pertauran perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perushaan ditempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.

B. KESEPAKATAN KERJA BERSAMA (KKB)

Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) adalah Kesepakatan hasil perundingan yang dieselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekrja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

KKB disusun bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkut dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja.

Pembuatan KKB harus mencerminkan niali-nilai luhur Pancasila dan dilandasi itikad baik, jujur, terbuka, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan didukung bersama oleh pekerja diperusahaan yang bersangkutan baik yang menjadi anggota maupun yang tidak menjadi anggota serikat pekerja sehingga penyusunan KKB dapat dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.

Masa berlakunya KKB paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk paling lama 1 tahun, dan harus distujui secara tertulis oleh pengusaha dan pekerja. Apabila KKB yang telah berakhir masa berlaku tidak diperpanjang lagi, maka dianggap diperpanjang secara terus menerus untuk paling lama 1 tahun.

Yang berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam KKB tersebut adalah pengusaha dan serikat pekerja termasuk para pekerja. Dalam satu perusahaan hanya dimungkinkan satu KKB maka kesepakatankerja tersebut adalah mengikat semua pekerja, baik yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota serikat pekerja.

Memuat ketentuan KKB adalah sebagai berikut :

a) Hak dan kewajiban pengusaha.

b) Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.

c) Tata tertib perusahaan.

d) Jangka waktu berlakunya KKB.

e) Tanggal mulainya berlaku KKB.

f) Tanda tangan para pihak pembuat KKB.

Salah satu pihak ingin mengadakan perubahan isi atau materi KKB. Keinginan tersebut harus diajukan secara tertulis dengan argumentasi-argumentasi yang kuat antara pengusaha dan pekerja. Dengan kertentuan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terpisahkan dari KKB yang sedang berlaku. Bila disetujui oleh kedua pihak maka dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Perbedaaan pokok antara kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan Collective bargaining (CB atau perundingan kolektif). CB didasarkan pada perundingan yang intinya atau pada dasarnya adalah adu kekuatan siapa yang kuat adalah pemenangnya. Identik dengan Demokrasi Barat.

KKB didasarkan pada musyawarah untuk mufakat bukan adu kekuatan. Hal ini tersebut sejalan dengan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang identik dengan Demokrasi Pancasila. Disampaing itu pekerja diberikan suatu kesempatan untuk ikut memiliki saham perusahaan.

KKB kaitannya dengan Demokrasi Pancasila adalah hasil proses perumusan secara bersama antara pekerja, dan pengusaha sehingga memiliki kelebihan berupa :

a) Demokrasi perusahaan yang menuju kepada demokrasi pancasila.

b) Peningkatan tanggung jawab pekerja terhadap kemajuan perusahaan.

c) Pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

KKB ini penting untuk menciptakan ketenagaakerjaan bekerja dan ketenangan untuk berusaha, karena adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing yang disepakati secara sadar dan bersama-sama sesuai nilai-nilai pancasila yang berkaitan erat dengan Demokrasi Pancasila.

Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.

Tugas Hubungan Industrial Pancasila 1

A. SERIKAT PEKERJA ( SP )

I. Pengertian

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

Tenaga Kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sama pada pengusaha dengan menerima upah.

Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya. Sedangkan Gabungan Serikat Pekerja adalah beberapa Serikat Pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.

II. Istilah Buruh diganti menjadi Pekerja

Sesungguhnya terdapat perbedaan yang besar antara buruh dan pekerja. Buruh bekerja semata-mata untuk mendapatkan upah dari orang lain, tanpa harus terlibat secara rohaniah kepada pekerjanya. Selain itu pula, istilah Buruh juga mengandung pengertian untuk dihadapkan dengan majikan. Hal ini jelas tidak sesuai dengan kehidupan bangsa yang kita cita-citakan. Disamping itu buruh mengandung pengertian sebagai pelaksana produksi, sedangkan pekerja mempunyai ikatan kerohanian dan rasa kebanggan professional apa yang dikerjakan baik dalam tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Pekerja dapat mengembangkan kariernya, mulai dari tingkat paling bawah sampai pada tingkat paling tinggi dalam bidang karier yang di pilihnya.

Dalam golongan pekerja tidak saja tercakup para pekerja pelaksana, tetapi juga staf dan Direksi dari Badan-Badan Usaha yang seluruhnya merupakan mata rantai dari suatu pekerja untuk mencapai hasil.

Sejak tahun 1985 para pekerja tidak menggunakan istilah Buruh lagi. Didalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 27ayat 2 dinyatakan “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Terdapat kata pekerjaan, sedangkan orangnya disebut pekerja.

III. Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan istilah Buruh

Masih ada, beberapa Undang-undang yang masih berlaku dan masih menggunakan istilah Buruh antara lain sebagai berikut :

a) Undang-undang No.3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-undang pengawasan perburuhan tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.

b) Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.

c) Undang-undang No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

d) Lembaga panitia penyelesaian perselisihan perburuhan Daerah / pusat (P4 D/P).

IV. Istilah Tenaga Kerja Wanita (TKW) diganti menjadi Tenaga Kerja Wanita (NAKERWAN)

Sejak tanggal 21 Januari 1997 dimulai kampanye penggunaan istilah Nakerwan bagi para pekerja wanita yang bekerja di luar negeri, menggantikan istilah lama TKW, oleh Menteri Negara Urusan Wanita Ny. Mien Sugandhi, himbauan tersebut karena TKW telah dicemari dengan prasangka-prasangka yang negatif bahwa seluruh atau sebagin TKW yang dilecehkan. Dimasa yang akan datang Nakerwan yang dikirim keluar negeri adalah tenaga yang handal, dan mampu mendatangkan kesejahteraan bagi dirinya, keluarga dan mendatangkan devisa bagi negara. Tegasnya perubahan istilah tersebut harus mempunyai nilai tambah bagi Nakerwan dan seleksi selanjutnya harus lebih ketat dan lebih baik lagi dan yang dikirimkan hanya tenaga trampil / ahli dari sektor formal saja untuk menjaga harkat, martabat bangsa Indonesia.

Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja terdaftar pada Pemerintahan adalah :

a) Sebagai pengakuan resmi terhadap serikat pekerja.

b) Mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakili anggotanya dalam membuat kesepkatan kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.

c) Pengakuan terhadap serikat pekerja sebagai mitra didalam Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit pada setiap tingkatan serta sebagai perwujudan dari konveksi ILO No. 144 tentang konsultasi Tripartit yang sudah diartikan dengan Keppres No. 26 Tahun 1990.

d) Pengakuan terhadap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam semua saran HIP dan badan-badan lain.

V. Hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO)

Tekad pengabadian yang telah dinyatakan melalui Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh indonesia pada tanggal 20 Februari 1973, merupakan tonggak sejarah gerakan serikat pekerja di Indonesia untuk menggalang persatuan dan kesatuan pekerja. Karena itu tanggal 20 Februari ditetapkan menjadi Hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO) yang diperingati setiap tahun untuk mewujudkan HIP. Dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1991 tanggal 20 Februari 1991.

VI. Hak – hak Pokok Pekerja

Ada 6 hak – hak pokok pekerja yaitu sebagai berikut :

a) Hak atas pekerja sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi ” Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

b) Hak atas penupahan yang layak sesuai dengan Konvensi ILO No. 100/1995 yang telah diratifikasi dengan UU No. 87 Tahun 1957 serta PP No. 8 tahun 1981.

c) Hak atas perlindungan meliputi :

v Perlindungan sosial yang tercermin dalam syarat-syarat kerja misalnya mengenai pekerja anak, pekerja orang muda, pekerja wanita, waktu kerja, waktu istirahat, dantempat kerja (UU No.25 tahun 1997 tentang ketenagaakerjaan).

v Perlindungan teknis yang tercermin dalam ketentuan kondisi kerja, kesehatan dan kesleamatan kerja (UU No.1 Tahun 1970).

v Perlindungan ekonomis, perbaikan pwngupahan dan kesejahteraan pekerja (UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan No. 8 Tahun 1981)

d) Hak berorganisasi dan berserikat, termuat dalam konveksi ILO No. 98 yang telah diratifikasi di Indonesia denganUU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

e) Hak untuk berunding bersama termuat dalam konvensi ILO No. 98 yang telah diratifikasi. Hak ini berpuncak pada Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).

f) Hak mogok kerja, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagaakerjaan.

VII. Fungsi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)

Fungsi dari FSPSI antara lain :

a) Pembela dan pelindung hak – hak dan kepentingan serta penyalur aspirasi pekerja.

b) Pendorong atau penggerak pekerja dalam turut menyukseskan Program Pembangunan Nasional khususnya sosial ekonomi

c) Wahana meningkatkan kesejahteraan Pekerja Indonesia

d) Wahana pembinaan kader – kader bangsa menunjang pembangunan nasional secara profesional, disiplin, trampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.

e) Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta pelaksanaan kontrol sosial terhadap pelaksananya.

VIII. Nilai Dasar Perilaku Pekerja Indonesia

a) Profesionalisme

Bertekad sesuai dengan fungsi dan profesinya sebagai wadah pengabadian guna mewujudkan cita – cita bangsa yang tercantum dalam UUD 1945

b) Perjuangan

Sarana perjuangan kaum pekerja khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.

c) Kesetiakawanan (solidaritas)

Wadah pemersatu dan pembina kebersamaan pekrja Indonesia sesuai dengan semangat kekeluargaan guna meningkatkan arti keberadaan bagi kepentingan pekerja.

d) Musyawarah dan mufakat

Lebih mengutamakan musyawarah untuk mufakat sesuai dengan Demokrasi Pancasila sebagai upaya pertama memecahkan semua persoalan yang dihadapi.

e) Etos Kerja

Akan melaksanakan pekerjaan secara bertanggung jawab penuh dedikasi selalu berikhtiar untuk bekerja lebih baik lagi. ” hari ini lebih baik daripada hari kemarin, dan Hari Esok pasti jauh lebih baik dari pada hari ini”. Sesuai dengan Maskot Produktivitas Siproni Semut Hitam.

B. ORGANISASI PENGUSAHA

Pengertian Pengusaha adalah :

  1. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menajalankan suatu perusahaan milik sendiri.
  2. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perushaan bukan miliknya.
  3. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dalam huruf a, b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.

Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerja, upah dan perintah.

C. LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

Yang dimaksud dengan Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial diperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja.

Tugas dari Lembaga Kerja Bipartit (LKB) adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.

Untuk memecahkan masalah perlu dengan :

  1. Mengetahui secara pasti apa-apa yang berkembang di kalangan pekerja.
  2. Melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah.
  3. Meningkatkan produktivitas kerja.
  4. Meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan.

D. LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTIT (LKT)

Lembaga Kerjasama Tripartit (LKT) adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, unsur pekerja dan unsur pemerintah.

Tugasnya LKT adalah memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyususnan kebijaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecahan masalah ketenagakerjaan. Untuk sektor-sektor tertetntu yang merupakan sektor yang strategis yang memerlukan penanganan secara khusus dibentuk LKT sektoral tingkat nasional dan daerah. Anggota terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.