Minggu, 28 Maret 2010

Tugas Hubungan Industrial Pancasila 2

A. PERATURAN PERUSAHAAN

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan, persukutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

Peraturan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

Peraturan perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Pada dasarnya kewajiban untukmemiliki peraturan perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan. Mengingat kondisi perushaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap. Kewajiban memiliki peraturan perusahaan tidak diperlukan lagi bagi perusahaan yang telah memiliki KesepakatanKerja Bersama (KKB)

Memuat ketentuan peraturan perusahaan sebagai berikut :

a) Hak dan kewajiban Pengusaha.

b) Hak dan kewajiban Pekerja.

c) Syarat – syarat kerja.

d) Tata tertib perusahaan.

e) Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.

Cara pengusaha memberitahukan kepada pekerja tentang perturan perusahaan dilakukan dengan cara membagikan salinan pertauran perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perushaan ditempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.

B. KESEPAKATAN KERJA BERSAMA (KKB)

Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) adalah Kesepakatan hasil perundingan yang dieselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekrja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

KKB disusun bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkut dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja.

Pembuatan KKB harus mencerminkan niali-nilai luhur Pancasila dan dilandasi itikad baik, jujur, terbuka, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan didukung bersama oleh pekerja diperusahaan yang bersangkutan baik yang menjadi anggota maupun yang tidak menjadi anggota serikat pekerja sehingga penyusunan KKB dapat dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.

Masa berlakunya KKB paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk paling lama 1 tahun, dan harus distujui secara tertulis oleh pengusaha dan pekerja. Apabila KKB yang telah berakhir masa berlaku tidak diperpanjang lagi, maka dianggap diperpanjang secara terus menerus untuk paling lama 1 tahun.

Yang berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam KKB tersebut adalah pengusaha dan serikat pekerja termasuk para pekerja. Dalam satu perusahaan hanya dimungkinkan satu KKB maka kesepakatankerja tersebut adalah mengikat semua pekerja, baik yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota serikat pekerja.

Memuat ketentuan KKB adalah sebagai berikut :

a) Hak dan kewajiban pengusaha.

b) Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.

c) Tata tertib perusahaan.

d) Jangka waktu berlakunya KKB.

e) Tanggal mulainya berlaku KKB.

f) Tanda tangan para pihak pembuat KKB.

Salah satu pihak ingin mengadakan perubahan isi atau materi KKB. Keinginan tersebut harus diajukan secara tertulis dengan argumentasi-argumentasi yang kuat antara pengusaha dan pekerja. Dengan kertentuan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terpisahkan dari KKB yang sedang berlaku. Bila disetujui oleh kedua pihak maka dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Perbedaaan pokok antara kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan Collective bargaining (CB atau perundingan kolektif). CB didasarkan pada perundingan yang intinya atau pada dasarnya adalah adu kekuatan siapa yang kuat adalah pemenangnya. Identik dengan Demokrasi Barat.

KKB didasarkan pada musyawarah untuk mufakat bukan adu kekuatan. Hal ini tersebut sejalan dengan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang identik dengan Demokrasi Pancasila. Disampaing itu pekerja diberikan suatu kesempatan untuk ikut memiliki saham perusahaan.

KKB kaitannya dengan Demokrasi Pancasila adalah hasil proses perumusan secara bersama antara pekerja, dan pengusaha sehingga memiliki kelebihan berupa :

a) Demokrasi perusahaan yang menuju kepada demokrasi pancasila.

b) Peningkatan tanggung jawab pekerja terhadap kemajuan perusahaan.

c) Pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

KKB ini penting untuk menciptakan ketenagaakerjaan bekerja dan ketenangan untuk berusaha, karena adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing yang disepakati secara sadar dan bersama-sama sesuai nilai-nilai pancasila yang berkaitan erat dengan Demokrasi Pancasila.

Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.

Tugas Hubungan Industrial Pancasila 1

A. SERIKAT PEKERJA ( SP )

I. Pengertian

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

Tenaga Kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sama pada pengusaha dengan menerima upah.

Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya. Sedangkan Gabungan Serikat Pekerja adalah beberapa Serikat Pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.

II. Istilah Buruh diganti menjadi Pekerja

Sesungguhnya terdapat perbedaan yang besar antara buruh dan pekerja. Buruh bekerja semata-mata untuk mendapatkan upah dari orang lain, tanpa harus terlibat secara rohaniah kepada pekerjanya. Selain itu pula, istilah Buruh juga mengandung pengertian untuk dihadapkan dengan majikan. Hal ini jelas tidak sesuai dengan kehidupan bangsa yang kita cita-citakan. Disamping itu buruh mengandung pengertian sebagai pelaksana produksi, sedangkan pekerja mempunyai ikatan kerohanian dan rasa kebanggan professional apa yang dikerjakan baik dalam tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Pekerja dapat mengembangkan kariernya, mulai dari tingkat paling bawah sampai pada tingkat paling tinggi dalam bidang karier yang di pilihnya.

Dalam golongan pekerja tidak saja tercakup para pekerja pelaksana, tetapi juga staf dan Direksi dari Badan-Badan Usaha yang seluruhnya merupakan mata rantai dari suatu pekerja untuk mencapai hasil.

Sejak tahun 1985 para pekerja tidak menggunakan istilah Buruh lagi. Didalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 27ayat 2 dinyatakan “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Terdapat kata pekerjaan, sedangkan orangnya disebut pekerja.

III. Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan istilah Buruh

Masih ada, beberapa Undang-undang yang masih berlaku dan masih menggunakan istilah Buruh antara lain sebagai berikut :

a) Undang-undang No.3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-undang pengawasan perburuhan tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.

b) Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.

c) Undang-undang No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

d) Lembaga panitia penyelesaian perselisihan perburuhan Daerah / pusat (P4 D/P).

IV. Istilah Tenaga Kerja Wanita (TKW) diganti menjadi Tenaga Kerja Wanita (NAKERWAN)

Sejak tanggal 21 Januari 1997 dimulai kampanye penggunaan istilah Nakerwan bagi para pekerja wanita yang bekerja di luar negeri, menggantikan istilah lama TKW, oleh Menteri Negara Urusan Wanita Ny. Mien Sugandhi, himbauan tersebut karena TKW telah dicemari dengan prasangka-prasangka yang negatif bahwa seluruh atau sebagin TKW yang dilecehkan. Dimasa yang akan datang Nakerwan yang dikirim keluar negeri adalah tenaga yang handal, dan mampu mendatangkan kesejahteraan bagi dirinya, keluarga dan mendatangkan devisa bagi negara. Tegasnya perubahan istilah tersebut harus mempunyai nilai tambah bagi Nakerwan dan seleksi selanjutnya harus lebih ketat dan lebih baik lagi dan yang dikirimkan hanya tenaga trampil / ahli dari sektor formal saja untuk menjaga harkat, martabat bangsa Indonesia.

Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja terdaftar pada Pemerintahan adalah :

a) Sebagai pengakuan resmi terhadap serikat pekerja.

b) Mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakili anggotanya dalam membuat kesepkatan kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.

c) Pengakuan terhadap serikat pekerja sebagai mitra didalam Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit pada setiap tingkatan serta sebagai perwujudan dari konveksi ILO No. 144 tentang konsultasi Tripartit yang sudah diartikan dengan Keppres No. 26 Tahun 1990.

d) Pengakuan terhadap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam semua saran HIP dan badan-badan lain.

V. Hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO)

Tekad pengabadian yang telah dinyatakan melalui Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh indonesia pada tanggal 20 Februari 1973, merupakan tonggak sejarah gerakan serikat pekerja di Indonesia untuk menggalang persatuan dan kesatuan pekerja. Karena itu tanggal 20 Februari ditetapkan menjadi Hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO) yang diperingati setiap tahun untuk mewujudkan HIP. Dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1991 tanggal 20 Februari 1991.

VI. Hak – hak Pokok Pekerja

Ada 6 hak – hak pokok pekerja yaitu sebagai berikut :

a) Hak atas pekerja sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi ” Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

b) Hak atas penupahan yang layak sesuai dengan Konvensi ILO No. 100/1995 yang telah diratifikasi dengan UU No. 87 Tahun 1957 serta PP No. 8 tahun 1981.

c) Hak atas perlindungan meliputi :

v Perlindungan sosial yang tercermin dalam syarat-syarat kerja misalnya mengenai pekerja anak, pekerja orang muda, pekerja wanita, waktu kerja, waktu istirahat, dantempat kerja (UU No.25 tahun 1997 tentang ketenagaakerjaan).

v Perlindungan teknis yang tercermin dalam ketentuan kondisi kerja, kesehatan dan kesleamatan kerja (UU No.1 Tahun 1970).

v Perlindungan ekonomis, perbaikan pwngupahan dan kesejahteraan pekerja (UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan No. 8 Tahun 1981)

d) Hak berorganisasi dan berserikat, termuat dalam konveksi ILO No. 98 yang telah diratifikasi di Indonesia denganUU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

e) Hak untuk berunding bersama termuat dalam konvensi ILO No. 98 yang telah diratifikasi. Hak ini berpuncak pada Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).

f) Hak mogok kerja, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagaakerjaan.

VII. Fungsi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)

Fungsi dari FSPSI antara lain :

a) Pembela dan pelindung hak – hak dan kepentingan serta penyalur aspirasi pekerja.

b) Pendorong atau penggerak pekerja dalam turut menyukseskan Program Pembangunan Nasional khususnya sosial ekonomi

c) Wahana meningkatkan kesejahteraan Pekerja Indonesia

d) Wahana pembinaan kader – kader bangsa menunjang pembangunan nasional secara profesional, disiplin, trampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.

e) Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta pelaksanaan kontrol sosial terhadap pelaksananya.

VIII. Nilai Dasar Perilaku Pekerja Indonesia

a) Profesionalisme

Bertekad sesuai dengan fungsi dan profesinya sebagai wadah pengabadian guna mewujudkan cita – cita bangsa yang tercantum dalam UUD 1945

b) Perjuangan

Sarana perjuangan kaum pekerja khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.

c) Kesetiakawanan (solidaritas)

Wadah pemersatu dan pembina kebersamaan pekrja Indonesia sesuai dengan semangat kekeluargaan guna meningkatkan arti keberadaan bagi kepentingan pekerja.

d) Musyawarah dan mufakat

Lebih mengutamakan musyawarah untuk mufakat sesuai dengan Demokrasi Pancasila sebagai upaya pertama memecahkan semua persoalan yang dihadapi.

e) Etos Kerja

Akan melaksanakan pekerjaan secara bertanggung jawab penuh dedikasi selalu berikhtiar untuk bekerja lebih baik lagi. ” hari ini lebih baik daripada hari kemarin, dan Hari Esok pasti jauh lebih baik dari pada hari ini”. Sesuai dengan Maskot Produktivitas Siproni Semut Hitam.

B. ORGANISASI PENGUSAHA

Pengertian Pengusaha adalah :

  1. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menajalankan suatu perusahaan milik sendiri.
  2. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perushaan bukan miliknya.
  3. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dalam huruf a, b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.

Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerja, upah dan perintah.

C. LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

Yang dimaksud dengan Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial diperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja.

Tugas dari Lembaga Kerja Bipartit (LKB) adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.

Untuk memecahkan masalah perlu dengan :

  1. Mengetahui secara pasti apa-apa yang berkembang di kalangan pekerja.
  2. Melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah.
  3. Meningkatkan produktivitas kerja.
  4. Meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan.

D. LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTIT (LKT)

Lembaga Kerjasama Tripartit (LKT) adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, unsur pekerja dan unsur pemerintah.

Tugasnya LKT adalah memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyususnan kebijaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecahan masalah ketenagakerjaan. Untuk sektor-sektor tertetntu yang merupakan sektor yang strategis yang memerlukan penanganan secara khusus dibentuk LKT sektoral tingkat nasional dan daerah. Anggota terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Sumber : Drs. Soemarno P.. 1997. Hubungan Indusrial Pancasila (HIP) & Ketenagakerjaan. Surabaya : Penerbit Apollo.

Jumat, 11 Desember 2009

Hak Kekayaan Intelektual

HAk Kekayaan Intelektual adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak tanpa izin pemiliknya,


Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.

ada beberapa hak kekayaan intelektual seperti

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu den

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta

Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.

Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.

Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.

Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Penegakan hukum atas hak cipta

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.

Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).


sumber yang saya dapat dari :

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Kamis, 10 Desember 2009

Subjek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Objek hukum adalah benda yang berarti segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.

Dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Penafsiran ini dilakukan melalui asas kepatutan (doelmatigheid) dan keadilan (bilijkheid). Oleh karena itu dalam hukum perdata suatu korporasi (legal person) dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, disamping para anggota direksi sebagai natural persons. Oleh karena itu suatu korporasi, secara hukum Indonesia, dapat dinyatakan bersalah (terpisah dari direksinya), berdasarkan hukum perdata (gugatan perdata) karena telah tidak memenuhi CSR, apabila asas-asas dalam Global Compact telah menjadi “binding obligations enforceable in national law”

persamaan: keduanya - antara manusia dan badan hukum - merupakan subjek hukum yg dapat melakukan perbuatan hukum.

perbedaan:
manusia
- bila melakukan perbuatan hukum maka bertanggung jawab penuh secara pribadi atas akibat hukum dari perbuatan hukum yg dilakukan.

badan hukum
- ciri utama badan hukum adalah adanya pemisahan antara tanggung jawab perusahaan dgn pemilik (owner).
perbuatan hukum yg dilakukan badan hukum secara institusional terpisah dgn pemiliknya.
pemilik (owner) tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yg dilakukan badan hukum - kecuali bila ada kelalaian yg dilakukan.

status sebagai subjek hukum:
- manusia
didapat: pada usia 21 thn atau yg sudah menikah dan tidak berada dibawah pengampuan

berakhir: bila dianggap tidak cakap lagi didalam hukum, sebabnya: - tidak waras - berada dibawah pengampuan dsb

- subjek hukum
didapat: ketika sudah disahkan menjadi badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sumber ini saya dapat dari:
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080511230236AA1Unla

Senin, 09 November 2009

Ikan Sarden, Makanan Pencegah Pikun

IKAN tak hanya enak dikonsumsi, namun juga memiliki kandungan yang bisa membuat otak senantiasa sehat.

Banyak penelitian medis menunjukan, jenis ikan yang kaya akan kandungan asam lemak omega-3 sangat bagus untuk nutrisi otak. Pasalnya, asam lemak omega-3 dalam ikan dapat menyokong fungsi sel saraf otak. Asam lemak omega-3 juga bermanfaat dalam meningkatkan kadar memori otak.

Seperti yang dilansir dari Care Fair, Senin (9/11/2009), menyantap ikan satu sampai dua kali dalam sepekan, sama artinya membuat otak tetap fokus, berpikir tajam, serta cerdas dalam jangka waktu lama. Ikan salmon dan ikan sarden merupakan jenis ikan dengan asam lemak omega-3 tertinggi dari semua jenis ikan. Dengan mengonsumsi dua jenis ikan ini, Anda dapat terhindar dari serangan penyakit Alzheimer.

Rajin mengonsumsi ikan merupakan salah satu cara untuk melindungi tubuh dari penurunan fungsi kognitif pada otak. Fungsi kognitif meliputi proses mental untuk mengetahui, berpikir, belajar, merasakan, mengingat, serta menilai sesuatu yang dilihat.

Fungsi kognitif digunakan mulai manusia lahir sampai ketika ajal menjemput. Seperti halnya dengan organ-organ tubuh yang semakin menurun kinerjanya dimakan usia. Otak juga mengalami penurunan produktivitas. Saat fungsi kognitif hilang, maka Anda akan mudah terjangkit penyakit pikun. Penyakit pikun sering kali susah berpikir rasional.

Nah, di sinilah manfaat mengonsumsi ikan salmon maupun ikan sarden. Berapa pun usia Anda, otak akan senantiasa muda dan aktif!
(tty)
sumber : http://lifestyle.okezone.com/read/2009/11/09/27/273629/ikan-sarden-makanan-pencegah-pikun

Senin, 02 November 2009

tugas 2 manfaat belajar ilmu hukum di fakultas ekonomi

Manfaat ilmu bagi manusia tidak terhitung banyaknya ,sebagai pedoman ataupun juga sebagai pengaplikasian di dunia,yang membuat manusia dapat berfikir secara rasional dan kritikal terhadap lingkungan - lingkungan disekitarnya,sehingga manusia mengalami resolusi untuk lebih maju dalam hidupnya, dan supaya tidak lagi banyak penipuan hukum.

1.Mendapatkan ilmu pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, berkaitan dengan hukum pidana dan perdata
2Menambah wawasan hukum generasi penerus bangsa dalam hal (mahasiswa)
3.Supaya kita tidak buta hukum, sehingga mengurangi resiko melakukan pelanggaran hukum baik hukum pidana maupun perdata
4.Menghindari penipuan hukum dari pihak-pihak yang mencari keuntungan dari ketidaktahuan orang lain
5..Menambah bekal mahasiswa setelah lulus dan masuk dalam dunia kerja maupun berwira usaha

tugas 1 tentang undang-undang yang berkaitan dengan perekonomian

Saya menulis tugas dengan judul hukum tentang franchise

Pengertian franchise (dictionary of business terms)
  1. Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support
  2. Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir
  3. Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

Unsur-unsur yang harus dimiliki sebuah franchise:
  1. Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak dranchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut;
  2. Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
  3. Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
  4. Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
  5. Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.

20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:

  • Bidang usaha makanan:
  • Restoran,
  • Makanan siap hidang,
  • Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat, pastry)
  • Makanan khusus (speciality foods)
  • Jasa konsultan dan keperluan bisnis
  • Aneka jasa konsultan (business aids and services)
  • Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment services)
  • Periklanan dan direct mail
  • Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
  • Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
  • Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and personal services)
  • Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural supplies and services)
  • Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property,
  • Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor. Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
  • Toko pengecer barang khusus (speciality retail stores)
  • Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
  • Toko pakaian dan sepatu.
7 Hotel dan tempat penginapan
8. Kontraktor perumahan dan tempat komercial
9. Percetakan dan fotocopy
10. Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail and repair services)
11. Penyewaan mobil dan truck
12. Rekreasi
 Exercise, sports, entertainment and services
 Penyewaan video, audio products and services
13. Penjualan computer dan electronic
14. Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
15. Biro perjalanan
16. Produk dan jasa pendidikan (health aids products and services)
17. Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18. Salon rambut dan kecantikan,
19. Binatu (laundry and dry cleaning)
20. Jasa untuk anak (children services)

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN FRANCHISE DARI MATA FRANCHISEE

Keuntungan:

  1. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan dari pihak franchisee dapat ditanggulangi dengan program-program pelatihan yang disediakan oleh pihak franchisor,
  2. Karena pihak franchisee pada prinsipnya memiliki bisnisnya sendiri sebagai franchisee (yang hanya terikat kontrak dengan pihak franchisor), maka dia mempunyai insentif yang besar untuk berusaha sekuat tenaga untuk dapat memajukan bisnisnya itu di samping mendapat bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak franchisor.
  3. Terdapat keuntungan bagi franshisee yang langsung dapat berbinis di bawah nama besar dan terkenal pihak franchisor,
  4. Dibandingkan dengan apabila franshisee berbisnis secara biasa, maka dengan berbisnis secara franchise, pihak franchisee dapat menghemat cost dan permodalan diperlukan. Hal ini dikarenakan operasi percobaan yang telah dilakukan oleh pihak franchisor sudah menemukan sisteman yang efektid tapi paling irit biaya,
  5. Seringkali pihak franchisee menerima juga bantuan-bantuan berikut ini:
Penyeleksian tempat,
- Persiapan rencana perbaikan model gedung sehingga sesuai dengan rencana tata kota atau ketentuan lainnya yang berlaku,
- Perolehan dana untuk sebahagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan,

- Pelatihan staff,

- Pembelian peralatan,

- Seleksi dan pembelian suku cadang,

- Bantuan pembukaan bisnis dan menjalankannya dengan lancer.

6. Keuntungan atas adanya iklan bersama secara meluas,
7. Keuntungan bagi franchisee dari adanya daya beli yang besar dan negosiasi yang dilakukan pihak franchisor atas nama seluruh jaringan franchisee,
8. Adanya akses bagi pihak franchisee untuk mendapatkan pengetahuan dan skill khusus dari pihak franchisor,
9. Risiko dalam bisnis franchise umumnya kecil dibandingkan dengan bisnis bisnis model lainnya,
10. Franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, serta proses, formula dn resep rahasia milik franchisor,
11. Franchisee memperoleh jasa-jasa dari staff lapangan pihak franchisor,
12. Franchisee mengambil mamfaat dari hasil riset yang dilakukan secara terus-menerus oleh franchisor, sehingga dapat memperkuat daya saing.
13. Informasi dan pengalaman dari seluruh jaraingan franchisee yang ada lewat franchisor dapat disebarkan ke seluruh jaringan yang ada.
14. Seringkali terdapat jaminan exclusivitas bagi franchisee untuk bergerak dalam usaha yang bersangkutan dalam sesuatu territorial tertentu.
15. Lebih mudah bagi franchisee utnuk memperoleh dana dari penyandang dana karena nama besar dan keberhasilan dari pihak franchisor.
Kerugian:
1. Kontrol yang besar oleh pihak franchisor terhadao pihak frnchisee menyebabkan pihak franchisee hilang kemandiriannya;
2. Pihak franchisee harus membayar berbagai macam fee kepada pihak franchisor, yang terms and conditionsnya therefore harus jelas dan dinegosiasi siapa yang harus memikul biaya tersebut:
a. Royalty; pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee.
b. Franchise fee: biasanya dilakukan sekali saja dan dengan jumlah tertentu pada saat penandatangan akte franchise,
c. Direct expenses: Biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/ pengembangan suatu bisnis franchise seperti biaya pemodokan pihak yang akan menjadi pelatih dan feenya, biaya pelatihan dan biaya pada saat pembukaan;
d. Biaya sewa: apabila franchisor menyediakan tempat bisnis,
e. Marketing dan advertising fees; Karena franchisor yang melakukan marketing dan iklan, maka pihak franchisee mesti juga ikut menanggung beban biaya tersebut dengan menghitungnya baik secara persentase dari omset penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan tertentu.
f. Assignment fees; biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee tersebut mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain biasanya untuk kepentingan persiapan pembuatan perjanjian penyerahan, pelatihan pemegang franchise yang baru dsb.
3. Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor;
4. Biasanya kontrak franchise berisikan juga pembatasan-pembatasan terhadap bisnis franchise dan riang gerak dari pihak franchisor,
5. Kebijakan-kebijakan pihak franchisor tidak selamanya berkenaan di hati pihak franchisee,
6. Franchisor bisa jadi membuat kesalahan dalam kebijakannya,
7. Turunnya reputasi dan citra dari merek bisnis franchisor karena alasan yang tidak terduga-duga sebelumnya.


KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DARI KACAMATA FRANCHISOR

Keuntungan:
1. Usahanya dapat cepat berkembang tetapi dengan menggunakan modal dan motivasi dari pihak franchisee,
2. Mudahnya dikembangkan suatu pasar baru atau perluasan wilayah baru karena nama franchisor yang sudah terkenal itu,
3. Franchisee akan memiliki motivasi yang kuat untuk mengembangkan bisnis franchise, karena dia memiliki bisnisnya sendiri.
4. Kecilnya modal untuk memperluas usaha karna sebahagian besar modal ditanggung oleh pihak franchisee
5. Jumlah karyawan dari pihak franchisor relative lebih sedikit,
6. Setiap kali dibuka unit franchise yang baru, biasanya daya beli kelompok usaha relative meningkat,
7. Banyak dana dapat dihemat karena adanya promosi dan pelayanan bersama,
8. Return on investment cukup tinggi, terutama setelah tahun kedua dan ketiga.

Kerugian:
1. Franchisor tidak gampang mendikte franchisee, sehingga tidak gampang baginya untuk mengadakan perubahan atau inovasi bisnis yang baru,
2. Timbul kesulitan bagi franchisor dikarenakan biasanya terdapat harapan yang terlalu tinggi bagi pihak franchisee yakin untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Jika ada kenaikan dari segi biaya, biasanya pihak franchisor tidak mudah untuk meyakinkan pihak franchisee,
4. Bisa bisa menghancurkan reputasi dari pihak franchisor jika pihak franchisee ternyata dipilih secara tidak tepat.
5. Mengingat ikatan franchise biasanya untuk jangka waktu yang lama, maka apabila pihak franchisor ingin mengakhiri perjanjian franchise secara sepihak, misalnya karena ada kejadian yang tak terantisipasi, tidak gampang diakhiri kontrak franchise tersebut tampa alasan-alasan yang sah.

DASAR HUKUM FRANCHISE

1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.

2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.

3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.

4. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.

5. Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;

a. Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan,
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d. Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan,
f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k. Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.

Dari data di atas kesimpulannya tidak boleh memakai nama suatu brand kecuali kita memberi mereka suatu hak buat hak cipta para penerbit brand ter sebut.

Sumber data yang saya dapat dari : http://www.mupeng.com/forum/showthread.php?t=15031